Mahfud MD Dukung Langkah KPU Umumkan Caleg Eks Napi Koruptor

Jum'at, 01 Februari 2019 - 17:41 WIB
Mahfud MD Dukung Langkah...
Mahfud MD Dukung Langkah KPU Umumkan Caleg Eks Napi Koruptor
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyetujui diumumkannya nama calon anggota legislatif ( caleg) mantan napi koruptor oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis 31 Jamuari 2019 kemarin.

Diketahui, KPU secara resmi mengumumkan daftar nama caleg eks napi kouptor di Pemilu 2019. Dari daftar yang diumumkan KPU, mereka yang maju adalah 40 orang caleg tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta 9 caleg DPD.

"Saya sendiri setuju diumumkan sejelas jelasnya ke masyarakat bahwa ada caleg mantan koruptor, agar masyarakat tahu," ujar Mahfud usai menghadiri diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

(Baca juga: Ini Daftar Nama 49 Caleg Eks Napi Koruptor)


Dirinya pun menceritakan saat dulu dirinya menjabat sebagai Ketua MK membuat putusan untuk seseorang yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi harus menunggu 5 tahun dulu baru bisa menjadi caleg.

"Dan harus menceritakan kepada masyarakat tentang jati dirinya melalu media massa. Karena dia dihukum ke kasus ini dan dia bertobat tidak boleh menyembunyikan identitas diri waktu saya ketua MK," jelasnya.

"Tapi UU sekarang kan tidak ada perintah seperti itu tapi tidak ada larangan dan saya dukung itu bagus," sambungnya.

(Baca juga: KPU: UU Pemilu Bolehkan Caleg Eks Napi Korupsi Diumumkan )

Terkait usulan nama caleg eks napi koruptor ditempelkan pada tempat pemungutan suara (TPS), Mahfud pun mendukung usulan tersebut. "Boleh juga bagus agar nama-nama itu ditempelkan di TPS ini mantan koruptor silakan kalau mau pilih. Kalau enggak ya sudah bagus lah, agar jelas rakyat memilih wakilnya," tuturnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1370 seconds (0.1#10.140)