KPU: UU Pemilu Bolehkan Caleg Eks Napi Korupsi Diumumkan

Kamis, 31 Januari 2019 - 08:42 WIB
KPU: UU Pemilu Bolehkan...
KPU: UU Pemilu Bolehkan Caleg Eks Napi Korupsi Diumumkan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan daftar Caleg mantan narapidana kasus korupsi peserta pemilu serentak 2019. Dari yang diumumkan KPU adalah Caleg DPR tingkat Provinsi, Kabupaten/kota dan Caleg Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

"Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada pemilu 2019," ujar Komisioner KPU, Ilham Saputra dalam jumpa pers di Kantor KPU, Rabu 30 Januari 2019, malam.

Dari jumlah caleg eks napi korupsi disebutkan Ilham sebanyak 40 orang merupakan Caleg yang maju tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sementara 9 orang merupakan Caleg DPD.

Ilham menjelaskan, ketentuan pasal 182 undang2 nomor 7 tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislasi mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

"Ini kita mengacu pada peraturan perundang2an bahwa memang ada aturan dalam uu pemilu tahun 2017 untuk memyampaikan mantan napi koruptor atau mantan napi untuk menyampaikan statusnya disampaikan kepada publik," katanya.

(Baca juga: MUI Sesalkan Debat Capres Perdana Kurang Berkualitas)

Berikut daftar caleg eks napi korupsi:

1. Partai Gerindra = 3 orang caleg DPRD provinsi, 3 orang caleg DPRD Kab/Kota.
2. PDIP Perjuangan = 1 orang caleg DPRD provinsi, 0 caleg DPRD Kab/Kota.
3. Golkar = 4 orang caleg DPRD provinsi, kota 4 orang caleg DPRD Kab/Kota.
4. Garuda = 0 caleg DPRD provinsi, 2 orang caleg DPRD Kab/Kota.
5. Berkarya = 2 orang caleg DPRD provinsi, 2 orang caleg DPRD Kab/Kota.
6. PKS = 0 caleg DPRD provinsi, 1 orang caleg DPRD Kab/Kota.
7. Perindo = 1 caleg DPRD provinsi, 1 orang caleg DPRD Kab/Kota.
8. PAN = 1 orang caleg DPRD provinsi, 3 orang caleg DPRD Kab/Kota.
9. Hanura = 3 orang caleg DPRD provinsi, 2 orang caleg DPRD Kab/Kota.
10. Demokrat = 0 caleg DPRD provinsi, 4 org caleg DPRD Kab/Kota.
11. PBB = 1org caleg DPRD provinsi, 0 org caleg DPRD Kab/Kota.
12. PKP Indonesia = 0 caleg DPRD provinsi, 2 org caleg DPRD Kab/Kota.

Total Caleg DPRD Provinsi 16 orang, Caleg DPRD Kab/Kota 24 = 40 Orang

Caleg DPD berstatus mantan terpidana korupsi :

Aceh 1 orang
Sumut 1 org
Bangka Belitung 1 orang
Sumsel 1 orang
Kalteng 1 orang
Sulteng 3 orang
Sulut 1 orang
Total 9 orang
(maf)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
KPU: Honor Anggota KPPS...
KPU: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
Komeng Memimpin di Quick...
Komeng Memimpin di Quick Count KPU sebagai Caleg DPD Jabar, Netizen Girang
Mantan Angggota KPU...
Mantan Angggota KPU Sebut MK Belokkan Keputusan yang Sudah Lurus
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Berita Terkini
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Indonesia-India Kerja...
Indonesia-India Kerja Sama Program Rudal Canggih BrahMos dan Udara ke Udara
Geledah Kafe deClan,...
Geledah Kafe de'Clan, Polri Temukan Brankas Besar di dalam Tembok
Kala Prabowo Dipuji...
Kala Prabowo Dipuji Modi, Seorang Presiden juga Prajurit yang Paham Perencanaan
Penggeledahan Kafe dan...
Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Cipete Dikawal Brimob Bersenjata
Usut Korupsi Batu Bara...
Usut Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved