Besuk Ahmad Dhani, Sandiaga: Hukum Dipakai Memukul Lawan

Kamis, 31 Januari 2019 - 18:54 WIB
Besuk Ahmad Dhani, Sandiaga:...
Besuk Ahmad Dhani, Sandiaga: Hukum Dipakai Memukul Lawan
A A A
JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Sandiaga Uno mendatangi Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur guna membesuk Musisi Ahmad Dhani . Sandi menyinggung soal lenturnya UU ITE yang dikenakan kepada Ahmad Dhani sering dipergunakan oleh oknum tertentu untuk saling menjatuhkan.

"Ini membuat kami semakin yakin, di bawah Prabowo-Sandi kita akan lakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE. Yang banyak mengandung pasal-pasal karet. Pasal-pasal karet itu akhirnya masuk ranah abu-abu dan sangat rentan diinterpretasikan dan digunakan," ujar Sandiaga di lokasi, Kamis (31/1/2019).

(Baca juga: Sandiaga Nyanyikan Lagu Hadapilah Dengan Senyuman untuk Ahmad Dhani )

Sandi berencana untuk menghapuskan UU ITE yang telah memvonis Ahmad Dhani selama satu setengah tahun kurungan penjara. "Hukum itu dipakai untuk memukul lawan dan menolong teman. Ini yang akan menjadi poin utama kita dan PR terbesar bagi kami, salah satu prioritas utama adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE ini."

"Jangan lagi ada pasal-pasal karet. Hukum itu tegak lurus, hukum itu sangat tajam ke satu sisi, tumpul ke sisi yang lain, hukum itu tebang pilih dan menghadirkan rasa tidak adil bagi masyarakat," sambungnya.

(Baca juga: ICJR Nilai Ahmad Dhani Korban Pasal Karet UU ITE )


Lebih lanjut, dia menuturkan Ahmad Dhani saat ini berada dalam kondisi sehat dan terlihat tegar. Ia pun ditemani oleh sang istri, Mulan Jameela dan anak bungsunya, Dul Jaelani.

"Kondisi beliau sehat, kondisi beliau tegar, tabah, didampingi oleh Dul dan juga Mbak Mulan didampingi ibunda dari Mas Ahmad Dhani. Tentunya kita memberikan semangat, motivasi dan perasaan solidaritas untuk pejuang kita Mas Ahmad Dhani. Yang sedang mendapatkan cobaan, mendapatkan ujian," pungkas Sandiaga.

(Baca juga: Ahmad Dhani Pernah Mau Bikin Kaos Aku Bangga Ditahan Rezim Sontoloyo )


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian yang menjerat Dhani. Dhani dinilai telah melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5709 seconds (0.1#10.140)