ICJR Nilai Ahmad Dhani Korban Pasal Karet UU ITE

Kamis, 31 Januari 2019 - 13:18 WIB
ICJR Nilai Ahmad Dhani...
ICJR Nilai Ahmad Dhani Korban Pasal Karet UU ITE
A A A
JAKARTA - Vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Musisi Ahmad Dhani Prasetyo dinilai menambah rentetan panjang korban dari pasal karet Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Maka itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik vonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara kepada Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian.

"Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Ahmad Dhani menambah rentetan panjang korban dari pasal karet UU ITE," ujar Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/1/2019).

Dia mengatakan, ICJR sudah jauh hari merekomendasikan mencabut dan meninjau ulang pasal-pasal yang multitafsir dan berpotensi disalahgunakan untuk mengancam kebebasan berekspresi dalam UU ITE, seperti Pasal 27 Ayat 3 maupun Pasal 28 Ayat 2.

Selain itu kata dia, seharusnya duplikasi tindak pidana dari UU ITE dengan seluruh ketentuan pidana dan atau pencemaran nama baik dalam KUHP dikembalikan segala bentuk pemidanaan itu ke dalam KUHP yang mengatur lebih rinci.

(Baca juga: Acara Solidaritas Ahmad Dhani Tak Dihadiri Al El Dul)

Dia melanjutkan, penafsiran pasal-pasal dalam UU ITE kerap kali membelenggu praktik pengadilan yang eksesif.

"Sebagaimana contoh mengenai ujaran kebencian, ujaran kebencian yang dimaksud dalam KUHP adalah ujaran kebencian dalam rangka menghasut sedangkan dalam UU ITE pengaturannya dibuat lebih karet sehingga lebih mudah digunakan," paparnya.

Dia mengatakan, KUHP mengatur beberapa unsur kunci seperti 'di muka umum' dan 'antar golongan'. Di mana UU ITE memberikan penafsiran yang lebih luas dengan menggunakan istilah 'menyebarkan' dan juga mencakup 'individu'.

"Hal ini menimbulkan multitafsir karena dalam UU ITE, penggunaannya bisa sangat luas dan tidak ditujukan untuk propoganda kebencian semata, namun bisa ditempatkan dalam konteks ekspresi yang lebih privat seperti penghinaan individu atau kelompok tertantu yang tidak masuk dalam defenisi golongan seperti yang ada dalam Pasal 156 KUHP," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
Indra Catri Diperiksa...
Indra Catri Diperiksa Polisi terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian
Hadapi Laporan Ade Armando,...
Hadapi Laporan Ade Armando, PAN Siapkan Langkah Hukum Balasan
Ngaku Bersalah kepada...
Ngaku Bersalah kepada Haji Faisal, Tiara Marleen Siap Hadapi Proses Hukum
NU Tanyakan Perkembangan...
NU Tanyakan Perkembangan Kasus Ujaran Kebencian Faizal Assegaf
Pahami Dulu Perbuatan...
Pahami Dulu Perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik, Jangan Lapor Buru-buru
Terdakwa Kasus Pencemaran...
Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Enrekang Divonis 8 Bulan Bui
Berita Terkini
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved