Cuti Bersama Lebaran PNS Diganti Pada Desember 2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan mengganti cuti bersama Lebaran 2020 bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada Desember mendatang. Hal ini tertuang di dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020.
Seperti diketahui cuti bersama Lebaran lalu ditiadakan karena adanya pandemi COVID-19. "Tanggal 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," bunyi kutipan kesatu keppres tersebut.( )
Sementara cuti bersama lainnya antara lain 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah. Lalu 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Kemudian 24 Desember 2O2O sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Di dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini disebutkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi PNS. Sementara bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (Baca Juga: Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Yuk Catat Tanggalnya)
Seperti diketahui cuti bersama Lebaran lalu ditiadakan karena adanya pandemi COVID-19. "Tanggal 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," bunyi kutipan kesatu keppres tersebut.( )
Sementara cuti bersama lainnya antara lain 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah. Lalu 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Kemudian 24 Desember 2O2O sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Di dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini disebutkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi PNS. Sementara bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (Baca Juga: Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Yuk Catat Tanggalnya)
(abd)