Kabar Gembira, Jumat 21 Agustus PNS Libur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020. Pada bagian ke satu disebutkan bahwa pada Jumat 21 Agustus 2020 mendatang ditetapkan sebagai cuti bersama bagi ASN. Dengan begitu pada Jumat ini seluruh PNS akan libur.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,” bunyi kutipan Keppres tersebut. (Baca juga: Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Yuk Catat Tanggalnya)
Selain itu, cuti bersama lainnya yang ditetapkan adalah tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 yang jatuh pada Rabu dan Jumat sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Kemudian, 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Serta 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN,” bunyi kutipan kedua.
Sementara bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Dita angga
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,” bunyi kutipan Keppres tersebut. (Baca juga: Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Yuk Catat Tanggalnya)
Selain itu, cuti bersama lainnya yang ditetapkan adalah tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 yang jatuh pada Rabu dan Jumat sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Kemudian, 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Serta 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN,” bunyi kutipan kedua.
Sementara bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Dita angga
(cip)