Eks Penyidik: Pembentukan Pansel Capim dan Dewas KPK Jangan Jadi Dagelan
Rabu, 08 Mei 2024 - 21:19 WIB
loading...
A
A
A
Dia menerangkan, 5 Pimpinan KPK saat ini merupakan produk Pansel 2019 silam, yang mana 4 di antaranya bermasalah. Ada yang menjadi tersangka koruptor, dipecat Dewas, dan lainnya. Namun, hingga kini Pansel 2019 yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak meminta maaf atas kesalahan yang mereka lakukan itu.
Baca juga: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Kepala Rutan Nonaktif KPK
Eks penyidik KPK itu menambahkan, saat ini Indonesia bakal mengulangi kembali momen pemilihan Capim dan Dewas KPK. Masyarakat Sipil pun bakal diundang ke Istana Negara membahas tentang pembentukan Pansel, dia pun tak ingin jika pembentukan Pansel sebagaimana di 2019 kembali terulang hingga melahirkan Capim KPK yang kembali melakukan kesalahan serupa sebagaimana saat ini.
"Kalau kita melakukan yang sama di tahun 2019, pasti pimpinan-pimpinan KPK yang akan kita pilih nanti di tahun 2024 ini juga akan mengulangi hal sama seperti apa yang terjadi pada pimpinan KPK sekarang. Ada yang masuk penjara, ada yang belum masuk yah, malah digantung-gantung begitu yah, kalahin (pencurian) sendal, bisa cepat prosesnya sudah sampai 1 jam sudah bisa masuk polsek, kalau ini meras Rp50 miliar sudah berbulan-bulan," katanya.
Baca juga: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Kepala Rutan Nonaktif KPK
Eks penyidik KPK itu menambahkan, saat ini Indonesia bakal mengulangi kembali momen pemilihan Capim dan Dewas KPK. Masyarakat Sipil pun bakal diundang ke Istana Negara membahas tentang pembentukan Pansel, dia pun tak ingin jika pembentukan Pansel sebagaimana di 2019 kembali terulang hingga melahirkan Capim KPK yang kembali melakukan kesalahan serupa sebagaimana saat ini.
"Kalau kita melakukan yang sama di tahun 2019, pasti pimpinan-pimpinan KPK yang akan kita pilih nanti di tahun 2024 ini juga akan mengulangi hal sama seperti apa yang terjadi pada pimpinan KPK sekarang. Ada yang masuk penjara, ada yang belum masuk yah, malah digantung-gantung begitu yah, kalahin (pencurian) sendal, bisa cepat prosesnya sudah sampai 1 jam sudah bisa masuk polsek, kalau ini meras Rp50 miliar sudah berbulan-bulan," katanya.
(cip)
Lihat Juga :