Eks Bendahara PSP Kementan: SYL Umrah Hasil Urunan 5 Direktorat, Nilainya Rp1 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Bendahara Pengeluaran Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Puguh Hari Prabowo mengungkap biaya perjalanan ibadah umrah Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang nilainya mencapai Rp1 miliar. Biaya tersebut merupakan hasil patungan dari lima direktorat.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Awalnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Puguh menjelaskan soal dugaan umrah SYL yang memakan biaya Rp1 miliar.
Puguh menjelaskan, pada Desember 2022, beberapa pejabat Kementan dikumpulkan di salah satu ruangan. "Saya dipanggil, itu posisinya saya ingat betul, saya hadirnya belakangan, Pak. Di dalam situ sudah ada KTU-KTU dan Kabag Umum, Kabag Umumnya Pak Jamil (Jamil Baharudin)," katanya di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Rabu (8/5/2024).
"Saya dipanggil dan mendapat arahan untuk dikumpulkan, mengumpulkan Rp1 miliar, untuk kegiatan Arab Saudi atau umrah Pak, bahasanya," ujarnya.
"Bahasanya umrah Arab Saudi gitu ya?" tanya Jaksa.
"Iya bahasanya umrah Arab Saudi," jawab Saksi.
Dalam kesempatan tersebut, Puguh tidak menjelaskan secara detail direkorat mana saja yang dimaksud. Namun, Puguh menyebutkan hanya sekretariat yang tidak ikut berpatungan.
"Sekretariat uangnya sudah tidak ada. Anggarannya sudah tidak ada. Dan itu posisi, tidak ada yang mengajukan uang muka, jadi mereka datang bawa uang, ke ruangan dan itu sebetulnya yang diminta sama Pak Hermanto ini dikumpulnya di Pak Jamil, Jamil Baharuddin, diminta dikumpul di Kabag Umum. Kabag Umum itu kenapa bisa ada di ruangan saya, karena Kabag Umum itu tidak punya brankas jadi dia menitipkan uang di brankas saya, posisisnya seperti itu Pak," papar Saksi.
Jaksa kemudian memastikan jumlah besaran uang yang diperoleh dari urunan tersebut berjumlah Rp1 miliar atau lebih. "Rp1 miliar, per Direktorat (setor) Rp200 (juta) kalau enggak salah," jawabnya.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Awalnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Puguh menjelaskan soal dugaan umrah SYL yang memakan biaya Rp1 miliar.
Puguh menjelaskan, pada Desember 2022, beberapa pejabat Kementan dikumpulkan di salah satu ruangan. "Saya dipanggil, itu posisinya saya ingat betul, saya hadirnya belakangan, Pak. Di dalam situ sudah ada KTU-KTU dan Kabag Umum, Kabag Umumnya Pak Jamil (Jamil Baharudin)," katanya di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Rabu (8/5/2024).
"Saya dipanggil dan mendapat arahan untuk dikumpulkan, mengumpulkan Rp1 miliar, untuk kegiatan Arab Saudi atau umrah Pak, bahasanya," ujarnya.
"Bahasanya umrah Arab Saudi gitu ya?" tanya Jaksa.
"Iya bahasanya umrah Arab Saudi," jawab Saksi.
Dalam kesempatan tersebut, Puguh tidak menjelaskan secara detail direkorat mana saja yang dimaksud. Namun, Puguh menyebutkan hanya sekretariat yang tidak ikut berpatungan.
"Sekretariat uangnya sudah tidak ada. Anggarannya sudah tidak ada. Dan itu posisi, tidak ada yang mengajukan uang muka, jadi mereka datang bawa uang, ke ruangan dan itu sebetulnya yang diminta sama Pak Hermanto ini dikumpulnya di Pak Jamil, Jamil Baharuddin, diminta dikumpul di Kabag Umum. Kabag Umum itu kenapa bisa ada di ruangan saya, karena Kabag Umum itu tidak punya brankas jadi dia menitipkan uang di brankas saya, posisisnya seperti itu Pak," papar Saksi.
Jaksa kemudian memastikan jumlah besaran uang yang diperoleh dari urunan tersebut berjumlah Rp1 miliar atau lebih. "Rp1 miliar, per Direktorat (setor) Rp200 (juta) kalau enggak salah," jawabnya.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(cip)