Soal RUU Pengelolaan Ruang Udara, DPD RI: Harus Berpihak pada Daerah
loading...
A
A
A
Filep mengingatkan agar regulasi ini harus mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan lokal, serta memastikan partisipasi aktif dari masyarakat setempat dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses perumusannya.
Tujuannya adalah untuk menciptakan kerangka kerja yang seimbang dan adil yang tidak hanya melindungi kedaulatan negara tetapi juga menghormati hak-hak dan kepentingan masyarakat lokal. Dengan demikian, RUU Pengelolaan Ruang Udara diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Tujuannya adalah untuk menciptakan kerangka kerja yang seimbang dan adil yang tidak hanya melindungi kedaulatan negara tetapi juga menghormati hak-hak dan kepentingan masyarakat lokal. Dengan demikian, RUU Pengelolaan Ruang Udara diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan di seluruh Indonesia.
(cip)