Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Kepala Rutan Nonaktif KPK

Rabu, 08 Mei 2024 - 17:19 WIB
loading...
Hakim PN Jaksel Tolak...
PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Kepala Rutan nonaktif KPK Achmad Fauzi, Rabu (8/5/2024). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Kepala Rutan nonaktif KPK Achmad Fauzi, Rabu (8/5/2024). Dalam persidangan, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan-permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan Agung Sutomo Thoba saat membacakan putusannya di persidangan, Rabu (8/5/2024).

Baca juga: Pegawai KPK Terlibat Pungli: dari Kepala Rutan, Komandan Regu, hingga Staf Biasa

Sidang beragendakan putusan atas gugatan sah tidaknya penetapan tersangka Karutan nonaktif KPK Achmad Fauzi itu digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024) dengan dihadiri Tim Biro Hukum KPK mewakili pihak Termohon KPK dan Tim Pengacara Karutan nonaktif KPK mewakili pihak Pemohon. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba.

Dalam putusannya, hakim memiliki sejumlah pertimbangan yakni hakim berpendapat KPK selaku Termohon telah melakukan penyelidikan secara sah. KPK telah menyelidik Karutan nonaktif KPK dalam tahap penyelidikan dan menuangkan keterangan Karutan nonaktif KPK dalam berita acara permintaan keterangan.

"Termohon telah meminta keterangan sejumlah orang dan masing-masing telah dituangkan dalam BAP. Termohon telah memperoleh bukti permulaan berupa surat atau dokumen dan petunjuk berupa hasil dokumen elektronik atau barang yang telah dituangkan dalam surat tanda penyerahan dokumen barang atau uang sebagaimana ketentuan," ungkapnya.

Hakim berpendapat penyelidik KPK telah meminta keterangan ahli. Hakim juga berpendapat sebelum KPK menetapkan Karutan nonaktif KPK sebagai tersangka, KPK telah melakukan penyelidikan secara sah dan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti.

Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ataupun bukti-bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana a quo haruslah dikesampingkan.

Sekedar diketahui, Achmad Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pungutan liar atau pemerasan terhadap tahanan kasus korupsi.

Salah satu poinnya, Achmad meminta hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan status tersangkanya dan memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved