DPR Harus Terima Masukan Publik Terkait Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Selasa, 18 Agustus 2020 - 21:16 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, langkah pemerintah terkesan memaksakan agar militer masuk penanganan terorisme. Karena pada dasarnya TNI itu dilatih untuk perang maka dari itu menjadi berbahaya.
"Tugas TNI dalam menjalankan opersi militer selain perang, dalam hal ini mengatasi aksi terorisme, harus diletakkan fungsinya sebatas penindakkan yaitu keterlibatan militer dalam penindakan terorisme harus bersifat terbatas," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Abd Wachid Habibullah mengatakan, terkait dengan R-Perpres tentang pelibatan TNI mengatasi aksi Terorisme sebenarnya yang bermasalah adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Yang kita tahu sendiri sebenarnya UU ini dikeluarkan secara reaksional, karena pada saat itu ada bom Surabaya. Sebenarnya membuat Perpres sangat tidak tepat dalam mengatur mengenai tugas dan fungsi, karena harus ada upaya hukum lebih kuat daripada Perpres. Perpres itu adalah tindakan sepihak yang dilakukan oleh presiden, seharusnya perpres itu suatu aturan teknik pelaksana bukan kewenangan baru," ucap Wachid.
"Tugas TNI dalam menjalankan opersi militer selain perang, dalam hal ini mengatasi aksi terorisme, harus diletakkan fungsinya sebatas penindakkan yaitu keterlibatan militer dalam penindakan terorisme harus bersifat terbatas," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Abd Wachid Habibullah mengatakan, terkait dengan R-Perpres tentang pelibatan TNI mengatasi aksi Terorisme sebenarnya yang bermasalah adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Yang kita tahu sendiri sebenarnya UU ini dikeluarkan secara reaksional, karena pada saat itu ada bom Surabaya. Sebenarnya membuat Perpres sangat tidak tepat dalam mengatur mengenai tugas dan fungsi, karena harus ada upaya hukum lebih kuat daripada Perpres. Perpres itu adalah tindakan sepihak yang dilakukan oleh presiden, seharusnya perpres itu suatu aturan teknik pelaksana bukan kewenangan baru," ucap Wachid.
(maf)
Lihat Juga :