DPR Harus Terima Masukan Publik Terkait Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Selasa, 18 Agustus 2020 - 21:16 WIB
loading...
DPR Harus Terima Masukan...
Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Pelibatan TNI Mengatasi Aksi Terorisme, hingga saat ini belum dilakukan pembahasan oleh pimpinan DPR. Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Pelibatan TNI Mengatasi Aksi Terorisme, hingga saat ini belum dilakukan pembahasan oleh pimpinan DPR. Pasalnya R-Perpres tersebut menimbulkan polemik di mata masyarakat.

(Baca juga: Pemerintah Akan Bentuk Komcad, Imparsial: Lebih Baik Perkuat dan Benahi TNI Dulu)

Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri mengatakan, dalam R-Perpres tersebut pimpinan DPR RI harus terbuka dan menerima masukan-masukan yang diberikan publik terkait dengan R-Perpres.

(Baca juga: Inpres Nomor 6, TNI Tegaskan Pelibatan Atasi Corona Jauh Sebelum Pandemi)

"DPR harus secara terbuka, dan menerima masukan-masukan publik tentu menjadi penting. Harus ada keseimbangan antara menjaga keamanan dan melindungi HAM," kata Ghufron dalam sebuah diskusi virtual Menimbang Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, Selasa (18/8/2020).

Menurutnya, langkah pemerintah terkesan memaksakan agar militer masuk penanganan terorisme. Karena pada dasarnya TNI itu dilatih untuk perang maka dari itu menjadi berbahaya.

"Tugas TNI dalam menjalankan opersi militer selain perang, dalam hal ini mengatasi aksi terorisme, harus diletakkan fungsinya sebatas penindakkan yaitu keterlibatan militer dalam penindakan terorisme harus bersifat terbatas," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Abd Wachid Habibullah mengatakan, terkait dengan R-Perpres tentang pelibatan TNI mengatasi aksi Terorisme sebenarnya yang bermasalah adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Yang kita tahu sendiri sebenarnya UU ini dikeluarkan secara reaksional, karena pada saat itu ada bom Surabaya. Sebenarnya membuat Perpres sangat tidak tepat dalam mengatur mengenai tugas dan fungsi, karena harus ada upaya hukum lebih kuat daripada Perpres. Perpres itu adalah tindakan sepihak yang dilakukan oleh presiden, seharusnya perpres itu suatu aturan teknik pelaksana bukan kewenangan baru," ucap Wachid.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Rekomendasi
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
Pemimpin Hizbullah:...
Pemimpin Hizbullah: Perlawanan Gagalkan Proyek Israel Raya, Perlucutan Senjata Tak akan Disetujui
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
Munarman Ditangkap Terkait...
Munarman Ditangkap Terkait Terorisme, Fadli Zon: Kurang Kerjaan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved