Demi Cukupi Kebutuhan SYL, PNS Kementan Rela Buat Surat Perjalanan Dinas Palsu
loading...
A
A
A
Jaksa kemudian mengkonfirmasi apakah pihak yang dipinjam nama itu mengetahui aksi terlarang tersebut.
"Kemudian ini kan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dibuat fiktif ya atau pinjam nama, kemudian uangnya cair. Itu yang dipinjam nama mengetahui nggak proses-proses itu bahwa nama mereka dipinjam?" tanya Jaksa.
"Tahu," tegas saksi.
Menurut saksi, hal tersebut sudah dimaklumi pegawai di direktoratnya. Pasalnya, tidak ada jalan lain untuk memenuhi kebutuhan SYL yang dibebankan ke Ditjen PSP Kementan.
"Artinya, memaklumi itu dia sudah tahu ini harus dipenuhi untuk memenuhi permintaan tadi?" tanya Jaksa.
"Betul," jawab saksi.
"Sehingga namanya dipakai pun untuk fiktif mereka mau melakukan itu?" kata Jaksa.
"Iya, karena kita tidak pinjam vendor, hanya APBN sumber kita," sebut saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan Kementan.
"Kemudian ini kan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dibuat fiktif ya atau pinjam nama, kemudian uangnya cair. Itu yang dipinjam nama mengetahui nggak proses-proses itu bahwa nama mereka dipinjam?" tanya Jaksa.
"Tahu," tegas saksi.
Menurut saksi, hal tersebut sudah dimaklumi pegawai di direktoratnya. Pasalnya, tidak ada jalan lain untuk memenuhi kebutuhan SYL yang dibebankan ke Ditjen PSP Kementan.
"Artinya, memaklumi itu dia sudah tahu ini harus dipenuhi untuk memenuhi permintaan tadi?" tanya Jaksa.
"Betul," jawab saksi.
"Sehingga namanya dipakai pun untuk fiktif mereka mau melakukan itu?" kata Jaksa.
"Iya, karena kita tidak pinjam vendor, hanya APBN sumber kita," sebut saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan Kementan.