Demi Cukupi Kebutuhan SYL, PNS Kementan Rela Buat Surat Perjalanan Dinas Palsu

Rabu, 08 Mei 2024 - 16:41 WIB
loading...
Demi Cukupi Kebutuhan...
Sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Mentan SYL dan dua anak buahnya yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024). Foto: iNews Media/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Hermanto menyatakan terpaksa membuat surat perjalanan dinas fiktif demi mencukupi kebutuhan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Dia meminjam nama sejumlah pegawai di Ditjen PSP Kementan.

Hal itu dia ungkapkan ketika merespons pertanyaan Jaksa KPK saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).



"Tadi saksi sudah menjelaskan di awal kan itu tidak ada anggarannya, tidak ada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), lalu darimana sumber uangnya ini bisa pada urunan-urunan untuk memenuhi permintaan itu?" tanya Jaksa.

"Itu umumnya kita siasati atau kita ambil dari dukungan manajemen perjalanan, misalnya seperti itu, dari perjalanan teman-teman," jawab saksi.

Hermanto menjelaskan, uang yang dikumpulkan diambil dari uang perjalanan dinas yang disisihkan dan pinjam nama. Jaksa kemudian memperjelas apa yang dimaksud pinjam nama.

"Pinjam nama itu artinya dia tidak ada perjalanan dinas tapi dicairkan uangnya?" cecar Jaksa.

"Iya, untuk mengumpulkan supaya terpenuhi," jawab saksi.

"Hanya untuk memenuhi permintaan tadi?" tanya Jaksa lagi.

"Betul," sahut Saksi.

Jaksa kemudian mengkonfirmasi apakah pihak yang dipinjam nama itu mengetahui aksi terlarang tersebut.

"Kemudian ini kan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dibuat fiktif ya atau pinjam nama, kemudian uangnya cair. Itu yang dipinjam nama mengetahui nggak proses-proses itu bahwa nama mereka dipinjam?" tanya Jaksa.

"Tahu," tegas saksi.

Menurut saksi, hal tersebut sudah dimaklumi pegawai di direktoratnya. Pasalnya, tidak ada jalan lain untuk memenuhi kebutuhan SYL yang dibebankan ke Ditjen PSP Kementan.

"Artinya, memaklumi itu dia sudah tahu ini harus dipenuhi untuk memenuhi permintaan tadi?" tanya Jaksa.

"Betul," jawab saksi.

"Sehingga namanya dipakai pun untuk fiktif mereka mau melakukan itu?" kata Jaksa.

"Iya, karena kita tidak pinjam vendor, hanya APBN sumber kita," sebut saksi.

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan Kementan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1241 seconds (0.1#10.140)