Sidang Perdana Gazalba Saleh, Jaksa KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Sidoarjo

Senin, 06 Mei 2024 - 19:01 WIB
loading...
A A A
Kemudian, Gazalba meminta asistennya Prasetio Nugroho membuat resume perkara Fuad dengan putusan 'Kabul Terdakwa'. Padahal, berkas perkaranya belum dia terima.

Setelah itu, pada 6 September 2022 MA mengabulkan kasasi. Fuad pun dinyatakan bebas. Kemudian, Riyad menyerahkan 18 ribu dolar Singapura atau setara Rp200 juta kepada Gazalba yang berasal dari Rp500 juta yang diterima dari Fuad.

Pada September 2022, Riyad meminta uang tambahan dari Fuad senilai Rp150 juta sehingga total uang yang diterima mereka mencapai Rp650 juta.

"Terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sebesar Rp650 juta. Terdakwa menerima sejumlah 18 ribu dolar Singapura atau setara Rp200 juta, sedangkan sisanya sejumlah Rp450 juta merupakan bagian Ahmad Riyad," ujar Jaksa.
(jon)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2397 seconds (0.1#10.140)
pixels