Sidang Perdana Gazalba Saleh, Jaksa KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Sidoarjo
Senin, 06 Mei 2024 - 19:01 WIB
loading...
A
A
A
Setelah bertemu Hani, Fuad diarahkan menemui ayah Bupati Sidoarjo. "Pada 14 Juli 2021 bertempat di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki Nomor 1 Lebo, Sidoarjo, Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu Agoes Ali Masyhuri. Dalam pertemuan tersebut Jawahirul Fuad menyampaikan sedang mengalami permasalahan hukum," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Mendengar hal tersebut, Agoes Ali kemudian menghubungi pengacara bernama Ahmad Riyad dan kemudian disepakati untuk Fuad dan Hani mendatangi kantor Riyad di Jalan Juwono Nomor 23, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, Riyad kemudia mengecek Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait perkara Jawahirul Fuad dengan register perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Dari laman SIPP diketahui susunan majelis Hakim Kasasi yaitu Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh.
Setelah mendapati nama Gazalba Saleh dalam susunan majelis, Riyad menyetujui menghubungkan Fuad kepada Gazalba. "Dengan menyediakan uang Rp500 juta untuk diberikan kepada terdakwa (Gazalba)," kata Jaksa.
Fuad pun menyetujui besaran tersebut dan membayarkan uang yang dimaksud akhir Juli 2022. "Pada 30 Juli 2022 bertempat di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Ahmad Riyad bertemu Gazalba dengan menyampaikan permintaan Fuad terkait perkara kasasi dan meminta putusan dinyatakan bebas," ujarnya.
Mendengar hal tersebut, Agoes Ali kemudian menghubungi pengacara bernama Ahmad Riyad dan kemudian disepakati untuk Fuad dan Hani mendatangi kantor Riyad di Jalan Juwono Nomor 23, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, Riyad kemudia mengecek Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait perkara Jawahirul Fuad dengan register perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Dari laman SIPP diketahui susunan majelis Hakim Kasasi yaitu Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh.
Setelah mendapati nama Gazalba Saleh dalam susunan majelis, Riyad menyetujui menghubungkan Fuad kepada Gazalba. "Dengan menyediakan uang Rp500 juta untuk diberikan kepada terdakwa (Gazalba)," kata Jaksa.
Fuad pun menyetujui besaran tersebut dan membayarkan uang yang dimaksud akhir Juli 2022. "Pada 30 Juli 2022 bertempat di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Ahmad Riyad bertemu Gazalba dengan menyampaikan permintaan Fuad terkait perkara kasasi dan meminta putusan dinyatakan bebas," ujarnya.
Lihat Juga :