Peraturan Mendikbud Terkait Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah Dikritik
Selasa, 18 Agustus 2020 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
Dia menduga dari Keputusan Menteri Nomor 14/2020 ada motivasi lain dengan terbitnya Permen tersebut karena menguntungkan perusahaan penyedia e-comerce.
Menurut dia, di sisi lain Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 14/2020 bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016.(Baca juga: Demo Istana Negara, Mahasiswa Papua Barat Minta Dana Otsus Dievaluasi )
Dalam keputusan menteri ini sudah diatur mekanisme pelaksanaan anggran bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga. Ada ketentuan-ketentuan yang ditabrak oleh Keputusan Menteri Nomor 14/2020 terhadap PMK 173/2016.
Menurut dia, dalam Peraturan Menteri Keuangan diterangkan bagaimana bantuan itu dilakukan dan mekanismenya, ada syarat dan tata cara yang wajib dilakukan. Namun dalam Keputusan Menteri Nomor 14/2020 perintah langsung dan mengarahkan untuk belanja barang tanpa mengikuti aturan-aturan yang ditentukan.
Menurut dia, di sisi lain Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 14/2020 bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016.(Baca juga: Demo Istana Negara, Mahasiswa Papua Barat Minta Dana Otsus Dievaluasi )
Dalam keputusan menteri ini sudah diatur mekanisme pelaksanaan anggran bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga. Ada ketentuan-ketentuan yang ditabrak oleh Keputusan Menteri Nomor 14/2020 terhadap PMK 173/2016.
Menurut dia, dalam Peraturan Menteri Keuangan diterangkan bagaimana bantuan itu dilakukan dan mekanismenya, ada syarat dan tata cara yang wajib dilakukan. Namun dalam Keputusan Menteri Nomor 14/2020 perintah langsung dan mengarahkan untuk belanja barang tanpa mengikuti aturan-aturan yang ditentukan.
(dam)
Lihat Juga :