Peraturan Mendikbud Terkait Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah Dikritik

Selasa, 18 Agustus 2020 - 17:25 WIB
loading...
Peraturan Mendikbud...
Langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim terkait Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 menjadi sorotan. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) , Nadiem Makarim terkait Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 menjadi sorotan

Karena di dalam peraturan tersebut ada arahan atau perintah dari menteri untuk belanja barang di Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) adalah sistem elektronik yang dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa Sekolah (PBJ) secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengakui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pintar dalam urusan startup.

Bahkan untuk mengurus Kurikulum pendidikan pun akan digunakan cara flkesibiltas kemitraan dalam tugasnya. Tujuannya adalah agar para pendidik lebih simpel, tidak repot, dan memanfaatkan teknologi berkembang.

"Sepintas memang luar biasa terobosan dan ide rencana tersebut, namun apa yang dilakukan Nadiem saat ini ternyata bukan hanya menyangkut aturan kurikulum. Menteri Nadiem memanfaatkan ide konsep Startup untuk hal di luar kurikulum," papar Uchok Sky Khadafi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Melalui Peraturan Menteri 14/2020 ada arahan atau perintah dari menteri karena ketika belanja barang setelah LKPP (e-Katalog) dihentikan untuk sementara untuk perkakas dan IT, maka belanja barang harus dilakuan di SIPlah.

"Karena penyedia barang di SIPlah tidak disaring atau tersyarat seperti di LKPP. Tentu menguntungan e-comerce yang tergabung dalam SIPlah. Di sisi lain aturan juknis dan spesifikasi barang tidak diperhatikan," tuturnya.(Baca juga: Kesulitan Internet, Siswa Depok Numpang Belajar di Kejaksaan )

Dia menduga dari Keputusan Menteri Nomor 14/2020 ada motivasi lain dengan terbitnya Permen tersebut karena menguntungkan perusahaan penyedia e-comerce.

Menurut dia, di sisi lain Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 14/2020 bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016.(Baca juga: Demo Istana Negara, Mahasiswa Papua Barat Minta Dana Otsus Dievaluasi )

Dalam keputusan menteri ini sudah diatur mekanisme pelaksanaan anggran bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga. Ada ketentuan-ketentuan yang ditabrak oleh Keputusan Menteri Nomor 14/2020 terhadap PMK 173/2016.

Menurut dia, dalam Peraturan Menteri Keuangan diterangkan bagaimana bantuan itu dilakukan dan mekanismenya, ada syarat dan tata cara yang wajib dilakukan. Namun dalam Keputusan Menteri Nomor 14/2020 perintah langsung dan mengarahkan untuk belanja barang tanpa mengikuti aturan-aturan yang ditentukan.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dorong Pengadaan...
Kemenag Dorong Pengadaan Berkelanjutan Berbasis Ekoteologi
OTT Fadia Arafiq, KPK...
OTT Fadia Arafiq, KPK Ungkap Perusahaan Ibu Harus Menang meski Ada Tawaran Lebih Murah
Garuda Gandeng Kejagung...
Garuda Gandeng Kejagung Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Layanan Haji
Bupati Ardito Wijaya...
Bupati Ardito Wijaya Atur Perusahaan Keluarga dan Tim Pemenangan Garap Proyek di Lampung Tengah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Kejagung Buka Peluang...
Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Mendikbud di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Membedah Chromebook...
Membedah Chromebook Pilihan Nadiem dan Perbandingannya dengan Pasar
Genjot Produk Dalam...
Genjot Produk Dalam Negeri, Kadin Indonesia Siap Jembatani Dunia Usaha dengan Pemerintah
Kejari Kota Bandung...
Kejari Kota Bandung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Barang di Anak Perusahaan BUMD
Rekomendasi
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
Berita Terkini
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved