Peraturan Mendikbud Terkait Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah Dikritik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) , Nadiem Makarim terkait Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 menjadi sorotan
Karena di dalam peraturan tersebut ada arahan atau perintah dari menteri untuk belanja barang di Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) adalah sistem elektronik yang dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa Sekolah (PBJ) secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengakui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pintar dalam urusan startup.
Bahkan untuk mengurus Kurikulum pendidikan pun akan digunakan cara flkesibiltas kemitraan dalam tugasnya. Tujuannya adalah agar para pendidik lebih simpel, tidak repot, dan memanfaatkan teknologi berkembang.
"Sepintas memang luar biasa terobosan dan ide rencana tersebut, namun apa yang dilakukan Nadiem saat ini ternyata bukan hanya menyangkut aturan kurikulum. Menteri Nadiem memanfaatkan ide konsep Startup untuk hal di luar kurikulum," papar Uchok Sky Khadafi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Melalui Peraturan Menteri 14/2020 ada arahan atau perintah dari menteri karena ketika belanja barang setelah LKPP (e-Katalog) dihentikan untuk sementara untuk perkakas dan IT, maka belanja barang harus dilakuan di SIPlah.
"Karena penyedia barang di SIPlah tidak disaring atau tersyarat seperti di LKPP. Tentu menguntungan e-comerce yang tergabung dalam SIPlah. Di sisi lain aturan juknis dan spesifikasi barang tidak diperhatikan," tuturnya.( )
Dia menduga dari Keputusan Menteri Nomor 14/2020 ada motivasi lain dengan terbitnya Permen tersebut karena menguntungkan perusahaan penyedia e-comerce.
Menurut dia, di sisi lain Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 14/2020 bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016.( )
Dalam keputusan menteri ini sudah diatur mekanisme pelaksanaan anggran bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga. Ada ketentuan-ketentuan yang ditabrak oleh Keputusan Menteri Nomor 14/2020 terhadap PMK 173/2016.
Menurut dia, dalam Peraturan Menteri Keuangan diterangkan bagaimana bantuan itu dilakukan dan mekanismenya, ada syarat dan tata cara yang wajib dilakukan. Namun dalam Keputusan Menteri Nomor 14/2020 perintah langsung dan mengarahkan untuk belanja barang tanpa mengikuti aturan-aturan yang ditentukan.
Karena di dalam peraturan tersebut ada arahan atau perintah dari menteri untuk belanja barang di Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) adalah sistem elektronik yang dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa Sekolah (PBJ) secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengakui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pintar dalam urusan startup.
Bahkan untuk mengurus Kurikulum pendidikan pun akan digunakan cara flkesibiltas kemitraan dalam tugasnya. Tujuannya adalah agar para pendidik lebih simpel, tidak repot, dan memanfaatkan teknologi berkembang.
"Sepintas memang luar biasa terobosan dan ide rencana tersebut, namun apa yang dilakukan Nadiem saat ini ternyata bukan hanya menyangkut aturan kurikulum. Menteri Nadiem memanfaatkan ide konsep Startup untuk hal di luar kurikulum," papar Uchok Sky Khadafi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Melalui Peraturan Menteri 14/2020 ada arahan atau perintah dari menteri karena ketika belanja barang setelah LKPP (e-Katalog) dihentikan untuk sementara untuk perkakas dan IT, maka belanja barang harus dilakuan di SIPlah.
"Karena penyedia barang di SIPlah tidak disaring atau tersyarat seperti di LKPP. Tentu menguntungan e-comerce yang tergabung dalam SIPlah. Di sisi lain aturan juknis dan spesifikasi barang tidak diperhatikan," tuturnya.( )
Dia menduga dari Keputusan Menteri Nomor 14/2020 ada motivasi lain dengan terbitnya Permen tersebut karena menguntungkan perusahaan penyedia e-comerce.
Menurut dia, di sisi lain Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 14/2020 bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016.( )
Dalam keputusan menteri ini sudah diatur mekanisme pelaksanaan anggran bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga. Ada ketentuan-ketentuan yang ditabrak oleh Keputusan Menteri Nomor 14/2020 terhadap PMK 173/2016.
Menurut dia, dalam Peraturan Menteri Keuangan diterangkan bagaimana bantuan itu dilakukan dan mekanismenya, ada syarat dan tata cara yang wajib dilakukan. Namun dalam Keputusan Menteri Nomor 14/2020 perintah langsung dan mengarahkan untuk belanja barang tanpa mengikuti aturan-aturan yang ditentukan.
(dam)