Peraturan Mendikbud Terkait Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah Dikritik

Selasa, 18 Agustus 2020 - 17:25 WIB
loading...
Peraturan Mendikbud...
Langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim terkait Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 menjadi sorotan. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) , Nadiem Makarim terkait Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 menjadi sorotan

Karena di dalam peraturan tersebut ada arahan atau perintah dari menteri untuk belanja barang di Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) adalah sistem elektronik yang dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa Sekolah (PBJ) secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengakui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pintar dalam urusan startup.

Bahkan untuk mengurus Kurikulum pendidikan pun akan digunakan cara flkesibiltas kemitraan dalam tugasnya. Tujuannya adalah agar para pendidik lebih simpel, tidak repot, dan memanfaatkan teknologi berkembang.

"Sepintas memang luar biasa terobosan dan ide rencana tersebut, namun apa yang dilakukan Nadiem saat ini ternyata bukan hanya menyangkut aturan kurikulum. Menteri Nadiem memanfaatkan ide konsep Startup untuk hal di luar kurikulum," papar Uchok Sky Khadafi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Melalui Peraturan Menteri 14/2020 ada arahan atau perintah dari menteri karena ketika belanja barang setelah LKPP (e-Katalog) dihentikan untuk sementara untuk perkakas dan IT, maka belanja barang harus dilakuan di SIPlah.

"Karena penyedia barang di SIPlah tidak disaring atau tersyarat seperti di LKPP. Tentu menguntungan e-comerce yang tergabung dalam SIPlah. Di sisi lain aturan juknis dan spesifikasi barang tidak diperhatikan," tuturnya.(Baca juga: Kesulitan Internet, Siswa Depok Numpang Belajar di Kejaksaan )

Dia menduga dari Keputusan Menteri Nomor 14/2020 ada motivasi lain dengan terbitnya Permen tersebut karena menguntungkan perusahaan penyedia e-comerce.

Menurut dia, di sisi lain Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 14/2020 bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016.(Baca juga: Demo Istana Negara, Mahasiswa Papua Barat Minta Dana Otsus Dievaluasi )

Dalam keputusan menteri ini sudah diatur mekanisme pelaksanaan anggran bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga. Ada ketentuan-ketentuan yang ditabrak oleh Keputusan Menteri Nomor 14/2020 terhadap PMK 173/2016.

Menurut dia, dalam Peraturan Menteri Keuangan diterangkan bagaimana bantuan itu dilakukan dan mekanismenya, ada syarat dan tata cara yang wajib dilakukan. Namun dalam Keputusan Menteri Nomor 14/2020 perintah langsung dan mengarahkan untuk belanja barang tanpa mengikuti aturan-aturan yang ditentukan.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Navayo Ingin Sita Aset...
Navayo Ingin Sita Aset Pemerintah RI di Prancis, Ini Kata Yusril
KPK Sita Dokumen Kasus...
KPK Sita Dokumen Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR
Digitalisasi Pengadaan...
Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa, Prabowo Luncurkan Katalog Elektronik Versi 6.0
Demi Kemandirian Bangsa,...
Demi Kemandirian Bangsa, Dana Padanan Kedaireka Dukung Inovasi Kendaraan Listrik
OTT di Kalsel, KPK:...
OTT di Kalsel, KPK: Perkara Pengadaan Barang dan Jasa
Peningkatan Kesejahteraan...
Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru Jadi Pilar Penting Merdeka Belajar
Perumda Tirta Bhagasasi...
Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Sosialisasikan Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa
Anggota DPR: Hardiknas...
Anggota DPR: Hardiknas Momentum Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan di Sumbar
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Kejari Kota Bandung Geledah Kantor PT ENM
Rekomendasi
58 Tahun Mengawal Negeri:...
58 Tahun Mengawal Negeri: Bulog Persembahkan Kado Ketahanan Pangan untuk Indonesia
Pelita Air Perkenalkan...
Pelita Air Perkenalkan Kuliner Nusantara ke Kancah Global
Marc Marquez Menang...
Marc Marquez Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2025
Berita Terkini
6 Mayjen Baru di TNI...
6 Mayjen Baru di TNI AD, Ada Kristomei Sianturi
Menggaungkan Mazhab...
Menggaungkan Mazhab Ciputat ke Ruang Publik
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
Infografis
Kebakaran Makin Dahsyat...
Kebakaran Makin Dahsyat di Israel, 7 Pemukiman Dievakuasi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved