Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang Masuk ke Kejaksaan

Jum'at, 23 Februari 2024 - 11:40 WIB
loading...
Berkas Perkara TPPU...
Berkas perkara TPPU Panji Gumilang dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri diterima Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung, Rabu (21/2/2024). FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas tahap pertama kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) dengan tersangka atas nama tersangka Panji Gumilang (ARPG). Berkas perkara TPPU Panji Gumilang dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri diterima Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung, Rabu (21/2/2024).

"Berkas perkara tersangka ARPG kali ini terkait dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana yayasan dan atau penggelapan yang terjadi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (23/2/2024).

Untuk diketahui, yayasan pesantren tersebut berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berdisi sejak 2011 hingga saat ini. Atas penerimaan berkas tahap pertama tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Fadil Zumhana menunjuk 15 orang jaksa peneliti. Penelitian dilakukan untuk memastikan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau belum lengkap.



"Menunjuk 15 orang Jaksa peneliti (Jaksa P-16) untuk meneliti berkas dan menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18)," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Kejagung Pastikan Proses...
Kejagung Pastikan Proses Etik Febrie Adriansyah Tunggu Perkara Pidana Inkrah
Mantan Koordinator Pusat...
Mantan Koordinator Pusat BEM SI Dukung Penuntasan Kasus Eks Jampidsus
Bila Mangkir Pemeriksaan,...
Bila Mangkir Pemeriksaan, Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa
Dilantik Jadi Jampidsus,...
Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
Lima Pejabat Tinggi...
Lima Pejabat Tinggi Madya Kejaksaan Agung Dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Rekomendasi
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
Purbaya Sebut Penyaluran...
Purbaya Sebut Penyaluran Bansos lewat Kopdes Arahan Langsung Prabowo
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Berita Terkini
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved