Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang Masuk ke Kejaksaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas tahap pertama kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) dengan tersangka atas nama tersangka Panji Gumilang (ARPG). Berkas perkara TPPU Panji Gumilang dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri diterima Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung, Rabu (21/2/2024).
"Berkas perkara tersangka ARPG kali ini terkait dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana yayasan dan atau penggelapan yang terjadi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (23/2/2024).
Untuk diketahui, yayasan pesantren tersebut berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berdisi sejak 2011 hingga saat ini. Atas penerimaan berkas tahap pertama tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Fadil Zumhana menunjuk 15 orang jaksa peneliti. Penelitian dilakukan untuk memastikan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau belum lengkap.
"Menunjuk 15 orang Jaksa peneliti (Jaksa P-16) untuk meneliti berkas dan menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18)," jelasnya.
Agar penelitian berkas lebih efektif, Jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik untuk melengkapi berkas tersebut. Dalam perkara ini, Panji Gumilang dikenakan sejumlah pasal terkait dengan TPPU.
Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 70 jo. Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Berkas perkara tersangka ARPG kali ini terkait dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana yayasan dan atau penggelapan yang terjadi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (23/2/2024).
Untuk diketahui, yayasan pesantren tersebut berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berdisi sejak 2011 hingga saat ini. Atas penerimaan berkas tahap pertama tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Fadil Zumhana menunjuk 15 orang jaksa peneliti. Penelitian dilakukan untuk memastikan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau belum lengkap.
"Menunjuk 15 orang Jaksa peneliti (Jaksa P-16) untuk meneliti berkas dan menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18)," jelasnya.
Agar penelitian berkas lebih efektif, Jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik untuk melengkapi berkas tersebut. Dalam perkara ini, Panji Gumilang dikenakan sejumlah pasal terkait dengan TPPU.
Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 70 jo. Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(abd)