TKD Jokowi-Ma'ruf Laporkan Ketua Alumni PA 212 ke Bawaslu Solo

Senin, 14 Januari 2019 - 13:09 WIB
TKD Jokowi-Maruf Laporkan Ketua Alumni PA 212 ke Bawaslu Solo
TKD Jokowi-Ma'ruf Laporkan Ketua Alumni PA 212 ke Bawaslu Solo
A A A
SOLO - Tabligh akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Gladak, Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/1/2019) berbuntut panjang. Tim Kampanye Daerah (TKD) Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin Kota Solo melaporkan Ketua Alumni PA 212 Slamet Maarif ke Bawaslu setempat karena dinilai melakukan kegiatan kampanye saat acara.

Laporan dilakukan oleh Ketua Tim TKD Jokowi-Ma'ruf Amin Kota Solo, Her Suprabu ke Bawaslu Solo, Senin (14/1/2019). “Di situ ada beberapa ajakan ajakan. Ada teriakan ganti presiden, pakai kaos ganti presiden. Cara mencoblos dan lain sebagainya,” ujar Her Suprabu usai laporan di Bawaslu Solo, Senin (14/1/2019).

Pihaknya berharapan laporan itu dapat segera disikapi dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang ada. Barang bukti yang diserahkan antara lain foto-foto dan video yang diperoleh dari lapangan saat tabliqh akbar berlangsung. Secara material masih ada yang perlu dilengkapi dan diberi tenggat waktu sampai Rabu besok.

Poin laporan yang disampaikan seputar dugaan pelanggaran kampanye. Salah satu yang dilaporkan adalah Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif yang juga selaku tim kampanye pasangan Prabowo-Sandiaga.

“Laporan harus spesifik siapa yang dilaporkan dan apa yang dilaporkan,” terangnya. Selanjutnya TKD Jokowi-Ma'ruf di Solo akan berkoordinasi untuk secepatnya melengkapi syarat yang kurang.

Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tapi syaratnya belum lengkap secara formil dan meteriil. Sehinggap pihak pelapor diminta harus dilengkapi dulu. “Dalam tiga hari kerja atau Rabu besok harus lengkap,” tegas Poppy.

Setelah menerima laporan, Bawaslu akan melakukan kajian awal apakah masuk dugaan pelanggaran pidana pemilu atau pelanggaran administrasi. Jika nanti masuk pelanggaran pidana pemilu, maka akan diserahkan ke Gakkumdu.

"Jika nantinya masuk ranah pidana pemilu, maka akan ditindaklanjuti dengan memanggil pelaporan, terlapor dan saksi saksi," kata Poppy.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4487 seconds (0.1#10.140)