Bawaslu Putuskan Anies Tak Terbukti Langgar Pidana Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan kesimpulan dan putusan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan (ARB).
Ketua Bawaslu Bogor, Irvan Firmansyah menjelaskan, terdapat dua laporan yang masuk dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor, kemudian Bawaslu RI melimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Bogor, pada tanggal 20 Desember 2018.
"Kemudian pada 28 Desember 2018, kami mulai mengundang beberapa pelapor, saksi-saksi, dan terlapor. Berdasarkan hasil kajian serta hasil proses klarifikasi yang sudah kami lakukan terhadap pelapor, terlapor dan juga saksi-saksi, didapatkan fakta-fakta," kata Irvan dalam konferensi pers, Jumat (11/1/2019).
Selanjutnya Anggota Bawaslu Bogor, Abdul Haris membacakan sejumalh poin putusan tersebut. Pertama, Konferensi Nasional (Konfernas) merupakan kegiatan internal Partai Gerindra.
"Kedua, terlapor (ARB) diundang sebagai Gubernur DKI dan sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kemendagri bahwa yang bersangkutan akan menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra," ucapnya.
Ketiga sambung Abdul Haris, terkait simbol dua jari saat berpidato saudara terlapor (ARB) menyatakan bahwa itu merupakan salam kemenangan tim sepakbola Persija, salam literasi gemar membaca, simbol vertikal dan horisontal, jadi tidak untuk mendukung paslon tertentu.
"Jadi kesimpulannya, sulit untuk dibuktikan, dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan untuk proses selanjutnya," pungkasnya.
Ketua Bawaslu Bogor, Irvan Firmansyah menjelaskan, terdapat dua laporan yang masuk dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor, kemudian Bawaslu RI melimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Bogor, pada tanggal 20 Desember 2018.
"Kemudian pada 28 Desember 2018, kami mulai mengundang beberapa pelapor, saksi-saksi, dan terlapor. Berdasarkan hasil kajian serta hasil proses klarifikasi yang sudah kami lakukan terhadap pelapor, terlapor dan juga saksi-saksi, didapatkan fakta-fakta," kata Irvan dalam konferensi pers, Jumat (11/1/2019).
Selanjutnya Anggota Bawaslu Bogor, Abdul Haris membacakan sejumalh poin putusan tersebut. Pertama, Konferensi Nasional (Konfernas) merupakan kegiatan internal Partai Gerindra.
"Kedua, terlapor (ARB) diundang sebagai Gubernur DKI dan sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kemendagri bahwa yang bersangkutan akan menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra," ucapnya.
Ketiga sambung Abdul Haris, terkait simbol dua jari saat berpidato saudara terlapor (ARB) menyatakan bahwa itu merupakan salam kemenangan tim sepakbola Persija, salam literasi gemar membaca, simbol vertikal dan horisontal, jadi tidak untuk mendukung paslon tertentu.
"Jadi kesimpulannya, sulit untuk dibuktikan, dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan untuk proses selanjutnya," pungkasnya.
(maf)