DPR Targetkan Lima RUU Rampung dalam Masa Sidang Ketiga

Selasa, 08 Januari 2019 - 12:52 WIB
DPR Targetkan Lima RUU Rampung dalam Masa Sidang Ketiga
DPR Targetkan Lima RUU Rampung dalam Masa Sidang Ketiga
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi masuk masa sidang ketiga kemarin. Para wakil rakyat pun menargetkan bakal menyelesaikan lima rancangan undang-undang (RUU).

“Dalam pidato pembukaan masa persidangan ini, izinkan kami menyampaikan rencana kegiatan DPR pada masa persidangan ketiga serta berbagai kegiatan Dewan lain. Di bidang legislasi, terdapat 33 rancangan undang-undang yang akan kita bahas,” kata Ketua DPR Bambang Soesatyo mengawali pidato pembukaan masa sidang ke tiga DPR 2018-2019 di Ruang Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Bambang menjelaskan, dari 33 rancangan tersebut, DPR menargetkan lima rancangan agar dapat disahkan menjadi undang-undang dalam masa sidang ini.

Undang-undang itu di antaranya RUU Perkoperasian; RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; RUU Kebidanan; dan RUU Ekonomi Kreatif.

“Pimpinan Dewan mengharapkan komitmen dan kerja keras dari seluruh pimpinan dan anggota bersama-sama pemerintah untuk merampungkan pembahasan rancangan undang-undang yang sudah ditetapkan untuk diselesaikan,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Bambang juga mengingatkan kepada seluruh anggota Dewan bahwa saat ini kinerja DPR yang paling banyak disorot oleh rakyat adalah kinerja di bidang legislasi.

Pimpinan DPR akan selalu mencari solusi jika dalam pembahasan rancangan undang-undang terdapat hambatan dan kendala, baik yang datang dari anggota, fraksi-fraksi, maupun dari pemerintah. “Pimpinan Dewan akan mengawal dengan saksama setiap pembahasan rancangan undang-undang agar kualitasnya tetap terjaga, walaupun dikejar dengan target penyelesaian,” tuturnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi berpendapat, mungkin saja lima rancangan undang-undang itu dirampungkan pada masa sidang kali ini. Alasannya, pembahasannya sudah masuk tingkat satu sehingga jika cepat, anggota DPR bisa langsung melakukan pengambilan keputusan tingkat pertama.

Tinggal bagaimana keputusan fraksi-fraksi dan pemerintah. “Bisa saja, terutama rancangan undangundang yang tinggal pengambilan keputusan tingkat satu dan itu realistis,” kata pria yang akrab disapa Awiek itu saat dihubungi.

Adapun rancangan undangundang yang sudah mengalami perpanjangan lebih dari 6 kali masa sidang, menurut politikus PPP itu, tetap saja akan di akomodasikan sepanjang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Artinya, tidak bisa diberhentikan pembahasannya begitu saja tanpa adanya kesepakatan. “Soal stop tidaknya tidak bisa diputuskan ketua DPR, tapi persetujuan fraksifraksi,” ujarnya. (Kiswondari)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9969 seconds (0.1#10.140)