DPR Benarkan RUU HIP Diganti dengan RUU BPIP

Jum'at, 17 Juli 2020 - 13:48 WIB
loading...
DPR Benarkan RUU HIP Diganti dengan RUU BPIP
DPR Benarkan RUU HIP Diganti dengan RUU BPIP
A A A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengganti Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP ) dengan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP ).

Hal itu dibenarkan oleh pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa RUU HIP akan langsung diganti dengan RUU BPIP yang dibawa pemerintah pada Kamis (16/7/2020) tanpa mencabut RUU HIP lalu mengusulkan RUU BPIP sebagai RUU usulan baru. (Baca juga: Fraksi PKS Pertanyakan Status RUU HIP dan RUU BPIP di DPR)

“Ya kita kan minta sikap pemerintah terhadap RUU HIP, sampai dengan akhir masa sidang kita kan menunggu Surpres (surat presiden), DIM (daftar inventarisasi masalah) tetapi kemudian, pemerintah memberikan Surpres dan rancangannya itu adalah Rancangan Undang-Undang BPIP, sehingga otomatis Rancangan Undang-Undang HIP itu tidak bisa dipakai lagi. Sehingga nanti yang kemudian kita bahas adalah RUU BPIP,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Namun, Dasco melanjutkan, karena pada saat ini DPR sudah memasuki masa reses, maka mekanisme pergantian pembahasan RUU HIP dan BPIP tidak bisa dilaksanakan. Dan DPR baru akan membahas pada masa sidang depan di mana ada beberapa mekanisme yang harus dijalani sesuai Tata Tertib di DPR dan sesuai aturan perundang-undangan dalam membuat undang-undang untuk dilakukan dari HIP kemudian diganti menjadi BPIP.

“Nah setelah kemudian mekanismenya jalan dan sudah berubah menjadi RUU BPIP, di mana kita lihat sepintas di mana RUU HIP itu kemudian mengatur soal ideologi Pancasila. Sementara BPIP mengatur soal lembaga BPIP yang ada untuk memperkuat bagaimana menyosialisasikan Pancasila yang sudah final,” terangnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan, setelah mekanisme itu sudah dilakukan dan RUU HIP sudah diganti menjadi BPIP, DPR tidak akan langsung membahas. DPR akan meminta pendapat masyarakat dan akan membuka semua pasal itu untuk kemudian masyarakat memberikan masukan. “Apalagi substansinya sudah berbeda dengan HIP,” imbuh Dasco.

Soal berapa lama waktu yang dibuka untuk menyerap aspirasi, menurut Dasco, waktu itu akan dibuka seluas-luasnya sembari DPR melakukan pembahasan terhadap RUU lainnya. “Ya silakan saja kita sudah sepakat kemarin selama mungkin saja itu lho. Sambil kita membahas rancangan undang-undang lain yang sudah lebih dahulu masuk dalam antrean,” tandasnya.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1527 seconds (0.1#10.140)