RUU Keolahragaan Disahkan, Suporter Tak Hanya Sekadar Tim Hore

Selasa, 15 Februari 2022 - 12:45 WIB
loading...
RUU Keolahragaan Disahkan,...
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Dok SINDONEWS
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keolahragaan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (15/2/2022). Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah peluang suporter untuk menjadi bagian dari pemilik klub olahraga.

“Kami di Komisi X dan pemerintah telah menyepakati membawa RUU Keolahragaan sebagai penganti UU Sistem Keolahragaan Nasional untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR. Ada banyak poin penting dalam RUU ini, salah satunya tentang penempatan suporter untuk diprioritaskan menjadi bagian dari pemilik klub olahraga,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, di sela Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Dia menjelaskan selama ini suporter klub olahraga hanya dijadikan sebagai tim hore. Mereka hanya dimanfaatkan untuk membeli tiket dan membeli merchandise klub. Padahal para suporter mempunyai potensi luar biasa baik dalam konteks ikatan emosional maupun potensi ekonomi yang bisa digunakan untuk membesarkan klub olahraga itu sendiri. “Jika mereka diberikan kesempatan sebagai pemilik klub maka keterikatan emosional suporter diarahkan ke hal-hal yang lebih positif termasuk menjaga attitude mereka sehingga tidak merugikan klub itu sendiri,” ujarnya. (Baca Juga :Jalan Mendaki Pembudayaan Olahraga)

Selain soal pengelolaan suporter, kata Huda RUU Keolahragaan juga memuat beberapa poin penting dalam pengembangan olahraga di tanah air. Poin-poin tersebut di antaranya tentang penguatan olahraga sebagai profesi. Dengan demikian para atlet mendapatkan perlindungan yang lebih memadai dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). “Selama ini olah raga hanya dimaknai sebagai hobi bukan profesi sehingga tidak masuk SJSN. Dengan menegaskan olahraga sebagai profesi maka atlet berhak mendapatkan fasilitas jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Penghargaan kepada mereka tidak sekadar bersifat jangka pendek seperti bonus, kenaikan pangkat, atau tanda kehormatan saja, tetapi juga jaminan hari tua saat mereka sudah pensiun sebagai atlet,” katanya.

Huda mengungkapkan dalam RUU Keolahragaan ini juga memuat tentang sumber pendanaan pembinaan olah raga di Indonesia. Terkait pendanaan RUU Keolahragaan mengamanatkan adanya dana perwalian keolahragaan yang dikelola secara professional oleh lembaga nonpemerintah. Dengan demikian berbagai hibah yang diberikan oleh pihak ketiga bisa dikelola lembaga ini, sehingga menjadi sumber pendanaan pengelolaan olahraga selain dana yang berasal dari pemerintah. “Dana Perwalian Keolahragaan ini untuk memastikan sumber dana pengelolaan olah raga nasional lebih transparan dan professional. Selain itu pihak ketiga juga bisa langsung memberikan hibah ke pengurus cabang olah raga di level pusat. Kalau di level daerah sumbangan ini tetap harus lewat KONI-KOI,” katanya. (Baca Juga :Luncurkan JOPI, Menpora Berharap Jadi Solusi Penyusunan Kebijakan Sektor Olahraga)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
AMI: Kebudayaan sebagai...
AMI: Kebudayaan sebagai Solusi Krisis Kepribadian Bangsa
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Salah Fatal, Komisi...
Salah Fatal, Komisi X DPR Desak Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Diulang
Rekomendasi
Elon Musk Triliuner...
Elon Musk Triliuner Pertama di Dunia, Kekayaannya Rp19.706,5 Triliun Setara 73 Kali Anggaran MBG
Haji Bolot Sempat Tolak...
Haji Bolot Sempat Tolak Pakai Kursi Roda Meski Alami Sesak Napas Hebat
Midcare Expo 2026 FK...
Midcare Expo 2026 FK Unair, Dorong Mahasiswa Kembangkan Jiwa Kewirausahaan
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved