Blak-blakan Soal Putusan Sengketa Pilpres di MK, Mahfud MD: Dongkol Tapi Jangan Ribut Lagi

Selasa, 30 April 2024 - 15:35 WIB
loading...
Blak-blakan Soal Putusan...
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku dongkol dengan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD blak-blakan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Putusan MK tersebut dinilai tidak memuaskan.

Mahfud mengaku, dongkol dengan putusan MK karena tidak mengabulkan gugatan yang dilayangkan pihaknya bersama Ganjar Pranowo sebagai pasangan capres-cawapres nomor urut 3 dan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies-Cak Imin (AMIN).

Pernyataannya itu disampaikan saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Agama dan Negara dalam Diskursus Keindonesiaan Kontemporer yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII) di Jalan Kaliurang, Sleman, DIY, Selasa (30/4/2024).



Mahfud mengatakan selama ini tak pernah benar-benar berhenti dari kegiatan kampus setelah 24 tahun melanglang buana di berbagai instansi.

"Saya 24 tahun melanglang buana di Jakarta pindah dari satu institusi ke institusi, dari menteri, menteri lagi, lalu DPR, lalu Ketua MK, lalu ke Badan Pengarah Ideologi Pancasila, menteri lagi. Lalu ikut pilpres kalah. Kalah ya sudah, kalah kan," ujarnya.



Dikesempatan itu, Mahfud sempat membacakan sebuah dalil yang pada intinya keputusan hakim di pengadilan menyelesaikan seluruh sengketa. "Keputusan pengadilan hakim itu menyelesaikan seluruh sengketa," katanya.

Mahfud meminta masyarakat agar tak perlu ribut lagi ketika sudah ada keputusan yang dikeluarkan dalam sebuah persidangan. Seperti hasil sengketa pilpres kemarin, meskipun hasilnya tidak memuaskan sejumlah pihak.

"Jangan ribut lagi kalau sudah diputus, meskipun dongkol, iya dongkol, tapi jangan ribut lagi karena begini, kalau kita yang menang orang lain ribut, lalu sudah diputus masih kalah ribut lagi itu ndak selesai-selesai, negara ndak jalan," katanya.

Mahfud memberikan pesan, ketika keputusan hakim sudah inkrah, maka tugas selanjutnya adalah melangkah ke tempat lain. Dalam hal ini, pejabat yang ada di dalam pemerintahan harus kembali melaksanakan tugasnya sebaik mungkin untuk kesejahteraan bersama. "Kalau keputusan hakim sudah inkrah ya sudah melangkah ke tempat lain, move on, nah gitu," ucapnya.

Keterangan foto.
Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Agama dan Negara dalam Diskursus Keindonesiaan Kontemporer yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII) di Jalan Kaliurang, Sleman, DIY, Selasa (30/04/2024). Foto/Yohanes Demo.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
Humor Oplosan Pertalite...
Humor Oplosan Pertalite Jadi Pertamax, Mahfud MD Bagikan Doa Masuk Pom Bensin
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di Pilbup Pesawaran Gara-gara Aries Sandi Tak Punya Ijazah SMA
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Rekomendasi
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah, Kamis 13 Maret 2025: Jannah Kabur dari Rumah
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
7 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
16 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Putusan MK Buka Berpeluang...
Putusan MK Buka Berpeluang PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved