Menjaga Tarif Cukai yang Berkelanjutan
Selasa, 30 April 2024 - 07:49 WIB
loading...
A
A
A
Pada beberapa tahun terakhir, tingkat peredaran rokok ilegal kerap beriringan dengan kenaikan harga rokok atas kebijakan tarif cukai. Pada tahun 2019 saat tidak ada kenaikan cukai, tingkat peredaran rokok ilegal menurun dari tahun sebelumnya.
Selanjutnya pada tahun 2023 lalu, ketika terjadi kenaikan cukai, tingkat peredaran rokok ilegal juga mengalami peningkatan.Berdasarkan data Ditjen Bea & Cukai, peredaran rokok ilegal di Indonesia tahun 2023 sebesar 6,9%. Angka tersebut meningkat apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya di mana peredaran rokok ilegal sebesar 5,5%.
Salah satu penyebab tingginya peredaran rokok ilegal adalah untuk memenuhi permintaan dari masyarakat. Kenaikan harga rokok yang terus menerus terjadi karena kenaikan tarif cukai maupun penyederhanaan struktur tarif cukai menyebabkan daya beli masyarakat Indonesia terhadap rokok legal semakin menurun. Sehingga para perokok tersebut akan beralih pada rokok ilegal untuk dapat tetap megkonsumsi rokok dengan harga terjangkau.
Data menunjukkan bahwa kenaikan jumlah rokok ilegal bersamaan dengan semakin menurunnya jumlah volume produksi penjualan rokok segmen low. Para konsumen rokok di segmen low tersebut akan berpindah kepada rokok ilegal ketika harga rokok segmen low terus mengalami kenaikan harga.
Akibatnya, penerimaan cukai yang diharapkan tidak tercapai, sementara kegiatan ilegal semakin berkembang. Alhasil, bukan hal mustahil bila akhirnya kenaikan harga rokok mengakibatkan penurunan pendapatan bagi pemerintah, meskipun tarifnya telah ditingkatkan.
Saat ini, di tengah guncangan ekonomi global, kondisi ekonomi Indonesia pun sedang tidak dalam kondisi baik-baik saja. Hal ini dapat terlihat dari tingkat konsumsi masyarakat yang mengalami perlambatan. Khususnya untuk masyarakat kelas menengah.
Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 sebesar 5,05%. Pertumbuhan tersebut mengalami perlambatan daripada tahun 2022 yang mencapai 5,31%. Perlambatan pertumbuhan ekonomi ini ditengarai disebabkan oleh konsumsi masyarakat yang melambat.
Hal tersebut terlihat dari data konsumsi rumah tangga yang hanya mampu tumbuh 4,82% pada 2023, dari tahun sebelumnya yang mencapai 4,94%. Lebih lanjut, jika menilik data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jumlah tabungan kelas menengah terus berkurang. Sepanjang 2023, masyarakat kelas menengah terus menguras tabungannya demi memenuhi berbagai kebutuhan hidup, di tengah pendapatan yang stagnan dan biaya hidup meningkat.
Pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah dan diikuti oleh penurunan daya beli merupakan faktor penting dalam meningkatnya prevalensi merokok di kalangan masyarakat. Pada situasi di mana pendapatan individu tergerus oleh berbagai faktor ekonomi, seperti inflasi dan pengangguran, maka banyak individu cenderung mencari pelarian dalam kebiasaan yang dapat memberikan rasa nyaman sementara, seperti merokok.
Hal tersebut lantaran penurunan pendapatan dapat menghasilkan tekanan finansial yang signifikan bagi pendapatan keluarga sehingga dapat memaksa individu untuk mencari cara-cara baru dalam mengatasi stres dan kecemasan yang terkait dengan ketidakpastian ekonomi.
Pasalnya, merokok seringkali dianggap sebagai salah satu cara yang mudah dan murah untuk melakukannya. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, persentase penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas yang merokok sebesar 28,62% pada 2023. Persentase tersebut meningkat 0,36% poin dari tahun lalu yang sebesar 28,26%. Berdasarkan jenis kelaminnya, persentase laki-laki di dalam negeri yang merokok mencapai 56,36%. Sementara, hanya 1,06% perempuan Indonesia yang merokok pada tahun ini.
Selanjutnya pada tahun 2023 lalu, ketika terjadi kenaikan cukai, tingkat peredaran rokok ilegal juga mengalami peningkatan.Berdasarkan data Ditjen Bea & Cukai, peredaran rokok ilegal di Indonesia tahun 2023 sebesar 6,9%. Angka tersebut meningkat apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya di mana peredaran rokok ilegal sebesar 5,5%.
Salah satu penyebab tingginya peredaran rokok ilegal adalah untuk memenuhi permintaan dari masyarakat. Kenaikan harga rokok yang terus menerus terjadi karena kenaikan tarif cukai maupun penyederhanaan struktur tarif cukai menyebabkan daya beli masyarakat Indonesia terhadap rokok legal semakin menurun. Sehingga para perokok tersebut akan beralih pada rokok ilegal untuk dapat tetap megkonsumsi rokok dengan harga terjangkau.
Data menunjukkan bahwa kenaikan jumlah rokok ilegal bersamaan dengan semakin menurunnya jumlah volume produksi penjualan rokok segmen low. Para konsumen rokok di segmen low tersebut akan berpindah kepada rokok ilegal ketika harga rokok segmen low terus mengalami kenaikan harga.
Akibatnya, penerimaan cukai yang diharapkan tidak tercapai, sementara kegiatan ilegal semakin berkembang. Alhasil, bukan hal mustahil bila akhirnya kenaikan harga rokok mengakibatkan penurunan pendapatan bagi pemerintah, meskipun tarifnya telah ditingkatkan.
Saat ini, di tengah guncangan ekonomi global, kondisi ekonomi Indonesia pun sedang tidak dalam kondisi baik-baik saja. Hal ini dapat terlihat dari tingkat konsumsi masyarakat yang mengalami perlambatan. Khususnya untuk masyarakat kelas menengah.
Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 sebesar 5,05%. Pertumbuhan tersebut mengalami perlambatan daripada tahun 2022 yang mencapai 5,31%. Perlambatan pertumbuhan ekonomi ini ditengarai disebabkan oleh konsumsi masyarakat yang melambat.
Hal tersebut terlihat dari data konsumsi rumah tangga yang hanya mampu tumbuh 4,82% pada 2023, dari tahun sebelumnya yang mencapai 4,94%. Lebih lanjut, jika menilik data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jumlah tabungan kelas menengah terus berkurang. Sepanjang 2023, masyarakat kelas menengah terus menguras tabungannya demi memenuhi berbagai kebutuhan hidup, di tengah pendapatan yang stagnan dan biaya hidup meningkat.
Pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah dan diikuti oleh penurunan daya beli merupakan faktor penting dalam meningkatnya prevalensi merokok di kalangan masyarakat. Pada situasi di mana pendapatan individu tergerus oleh berbagai faktor ekonomi, seperti inflasi dan pengangguran, maka banyak individu cenderung mencari pelarian dalam kebiasaan yang dapat memberikan rasa nyaman sementara, seperti merokok.
Hal tersebut lantaran penurunan pendapatan dapat menghasilkan tekanan finansial yang signifikan bagi pendapatan keluarga sehingga dapat memaksa individu untuk mencari cara-cara baru dalam mengatasi stres dan kecemasan yang terkait dengan ketidakpastian ekonomi.
Pasalnya, merokok seringkali dianggap sebagai salah satu cara yang mudah dan murah untuk melakukannya. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, persentase penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas yang merokok sebesar 28,62% pada 2023. Persentase tersebut meningkat 0,36% poin dari tahun lalu yang sebesar 28,26%. Berdasarkan jenis kelaminnya, persentase laki-laki di dalam negeri yang merokok mencapai 56,36%. Sementara, hanya 1,06% perempuan Indonesia yang merokok pada tahun ini.
Lihat Juga :