MPKS PP Muhammadiyah Dorong Ekosistem Inklusi untuk Penyandang Difabel
Sabtu, 27 April 2024 - 20:31 WIB
loading...
A
A
A
Indonesia telah meratifikasi konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas yang disahkan melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas. Adapula UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Mariman Darto menambahkan, acara ini merupakan salah satu implementasi dari komitmen PP Muhammadiyah dalam menyantuni rekan-rekan penyandang difabel. "Kami juga memiliki program-program lain yang mendukung pemberdayaan dan pembentukan ekosistem inklusif bagi penyandang difabel," katanya.
Halalbihalal Inklusif merupakan bagian dari rangkaian acara Ramadan Inklusif yang sudah berjalan sebelumnya. Acara itu mencakup Mudik Ramah Disabilitas dengan nama program Mudik Inklusi Ramah Anak dan Difabel yang melibatkan 150 pemudik dan pemberian 1.000 paket serta penyerahan alat bantu untuk 47 difabel.
Kegiatan merupakan hasil kerja sama MPKS Muhammadiyah dengan Himpunan Disabilitas Muhammadiyah (HIDIMU) dan didukung BSI Maslahat, Baznas, LazisMu PP Muhammadiyah, Comma, Universitas Muhammadiyah Jakarta, serta Rumah Sakit Islam Jakarta.
Mariman Darto menambahkan, acara ini merupakan salah satu implementasi dari komitmen PP Muhammadiyah dalam menyantuni rekan-rekan penyandang difabel. "Kami juga memiliki program-program lain yang mendukung pemberdayaan dan pembentukan ekosistem inklusif bagi penyandang difabel," katanya.
Halalbihalal Inklusif merupakan bagian dari rangkaian acara Ramadan Inklusif yang sudah berjalan sebelumnya. Acara itu mencakup Mudik Ramah Disabilitas dengan nama program Mudik Inklusi Ramah Anak dan Difabel yang melibatkan 150 pemudik dan pemberian 1.000 paket serta penyerahan alat bantu untuk 47 difabel.
Kegiatan merupakan hasil kerja sama MPKS Muhammadiyah dengan Himpunan Disabilitas Muhammadiyah (HIDIMU) dan didukung BSI Maslahat, Baznas, LazisMu PP Muhammadiyah, Comma, Universitas Muhammadiyah Jakarta, serta Rumah Sakit Islam Jakarta.
(jon)
Lihat Juga :