Laporan Dugaan Asusila Ketua KPU, Kuasa Hukum Korban Berharap Gugatan Dikabulkan

Jum'at, 26 April 2024 - 18:01 WIB
loading...
Laporan Dugaan Asusila...
Maria Dianita, kuasa Hukum anggota PPLN yang diduga korban tindakan asusila Ketua KPU, Hasyim Asyari, berharap gugatan yang diajukan ke DKPP dikabulkan hakim. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Maria Dianita selaku kuasa Hukum anggota PPLN yang diduga korban terkena tindakan asusila dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Hasyim Asy'ari, berharap gugatan yang diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dikabulkan hakim. Dia berpandangan, pengabulan gugatan ini juga sebagai bentuk menjaga kehormatan perempuan.

"Mohon bantuan rekan-rekan sekalian untuk mengawal proses ini agar aduan ini dikabulkan, agar martabat perempuan dapat dilindungi dan ditegakkan dalam proses demokrasi," ujar Maria dalam keterangan, Jumat (26/4/2024).

Laporan dengan nomor 208/06-18/SET-02/IV/2024 yang dilayangkan ke DKPP itu, kata dia telah memenuhi syarat verifikasi materil. Pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan.

"Saat ini perkaranya telah dilimpahkan dan sedang menunggu penentuan jadwal sidang," sambungnya.Baca juga: Dilaporkan atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Saya Tanggapi pada Waktu yang Tepat

Dia juga meminta agar persidangan nantinya bisa digelar secara tertutup. Sebab kasus ini menurutnya perlu melindungi informasi pribadi kliennya.

"Harapan kami adalah sidang ini diadakan secara tertutup mengingat banyak menyangkut informasi yang bersifat pribadi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, laporan itu dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).

"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024)

"Ya hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," tuturnya.

Dia mengatakan tindakan Hasyim itu telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Dia menilai Hasyim telah memanfaatkan jabatan sebagai ketua KPU untuk melakukan perbuatan yang melanggar norma.

"Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas, nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai, punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun, dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya," tuturnya.

Aristo mengklaim laporannya sudah memenuhi syarat formil. Dia menunggu apakah laporan tersebut lolos syarat materiel agar bisa naik ke persidangan.

"Barang bukti ada banyak ya, saya tentunya enggak bisa ungkapkan semua barang buktinya di sini karena ini sensitif, tapi barang buktinya ada, misalnya percakapan-percakapan, ada foto-foto, ada bukti-bukti tertulis," kata dia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
Jakarta Siap Jadi Tuan...
Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Kompetisi Berkuda Internasional Terbesar di Asia
Rekrutmen BPKH 2026...
Rekrutmen BPKH 2026 Resmi Dibuka, Simak 9 Formasi, Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftaran
Berita Terkini
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Dubes Iran Tegas Tolak...
Dubes Iran Tegas Tolak Gencatan Senjata di Gaza: Palestina Harus Dibebaskan!
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved