Kejagung Sita 3 Mobil Mewah Harvey Moeis, 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaaan pada barang mewah Tersangka Harvey Moeis . Kali ini yang yang disita ialah tiga buah mobil mewah.
Tiga mobil mewah milik suami Aktris Sandra Dewi itu adalah dua mobil Ferrari dan satu Mercedes-Benz. Dari foto yang diterima iNews Media Group, dua mobil Ferrari tersebut berwarna merah.
"Iya benar," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, Jumat (26/4/2024).
Sebelumnya, Kejagung juga melakukan penggeledahan dan penyitaan dua mobil mewah milik Harvey Moeis. Dua mobil dalam kasus korupsi di PT Timah Tbk tersebut di antaranya Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan di kediaman Harvey Moeis yang berada di Jakarta.
"Tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta 2 buah unit mobil mewah yaitu satu unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (2/4/2024).
Dalam penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi. Dalam keterangan para saksi dan tersangka, suami Sandra Dewi diduga menerima aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
"Selain itu tim penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan," jelasnya.
Selanjutnya, penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
Suami Aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dia ditetapkan Kejagung atas dugaan korupsi itu diduga terjadi dalam kurun periode 2015 sampai dengan 2022.
Kasus ini bermula saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.
Petinggi PT Timah itu, yakni Riza Pahlevi dan Emil Emindra diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.
Dengan demikian, untuk membuat biji timah ilegal seolah-olah legal, sejumlah swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).
Selain itu, tersangka penyelanggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.
Kemudian, untuk memasok kebutuhan bijih timah itu telah disepakati menunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.
Smentara itu, hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual lagi ke PT Timah Tbk. Dalam catatan Kejagung, PT Timah telah mengeluarkan dana Rp1,72 triliun untuk membeli bijih timah.
Sementara itu untuk proses pelogamannya, PT Timah Tbk telah menggelontorkan biaya sebesar Rp975,5 juta dari 2019 hingga 2022.
Adapun, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus IUP PT Timah Tbk. (TINS). Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.
Tiga mobil mewah milik suami Aktris Sandra Dewi itu adalah dua mobil Ferrari dan satu Mercedes-Benz. Dari foto yang diterima iNews Media Group, dua mobil Ferrari tersebut berwarna merah.
"Iya benar," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, Jumat (26/4/2024).
Sebelumnya, Kejagung juga melakukan penggeledahan dan penyitaan dua mobil mewah milik Harvey Moeis. Dua mobil dalam kasus korupsi di PT Timah Tbk tersebut di antaranya Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan di kediaman Harvey Moeis yang berada di Jakarta.
"Tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta 2 buah unit mobil mewah yaitu satu unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (2/4/2024).
Dalam penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi. Dalam keterangan para saksi dan tersangka, suami Sandra Dewi diduga menerima aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
"Selain itu tim penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan," jelasnya.
Selanjutnya, penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
Suami Aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dia ditetapkan Kejagung atas dugaan korupsi itu diduga terjadi dalam kurun periode 2015 sampai dengan 2022.
Kasus ini bermula saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.
Petinggi PT Timah itu, yakni Riza Pahlevi dan Emil Emindra diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.
Dengan demikian, untuk membuat biji timah ilegal seolah-olah legal, sejumlah swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).
Selain itu, tersangka penyelanggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.
Kemudian, untuk memasok kebutuhan bijih timah itu telah disepakati menunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.
Smentara itu, hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual lagi ke PT Timah Tbk. Dalam catatan Kejagung, PT Timah telah mengeluarkan dana Rp1,72 triliun untuk membeli bijih timah.
Sementara itu untuk proses pelogamannya, PT Timah Tbk telah menggelontorkan biaya sebesar Rp975,5 juta dari 2019 hingga 2022.
Adapun, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus IUP PT Timah Tbk. (TINS). Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.
(kri)