Perempuan Pelaku Korupsi Kian Meningkat Selama Kurun 11 Tahun

Rabu, 26 Desember 2018 - 23:47 WIB
Perempuan Pelaku Korupsi Kian Meningkat Selama Kurun 11 Tahun
Perempuan Pelaku Korupsi Kian Meningkat Selama Kurun 11 Tahun
A A A
JAKARTA - Perempuan yang menjadi pelaku tindak pidana korupsi semakin meningkat selama kurun 11 tahun dan terutama pada 2018. Hal tersebut terungkap dalam acara Dialog Akhir Tahun 2018 dengan tajuk 'Perempuan dalam Lingkaran Korupsi' yang dihelat Estetika Institute, di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (26/12/2018).

Ada empat orang yang tampil sebagai narasumber yakni Direktur Eksekutif Estetika Institute Estetika Handayani, Jurnalis KORAN SINDO sekaligus penulis buku Sabir Laluhu, Program Manager Indonesia Corruption Watch (ICW) Siti Juliantari, dan Koordinator Nasional Gerakan Saya Perempuan Antikorupsi (SPAK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Judi Kristanti.

Estetika Handayani membeberkan, era demokrasi saat ini membuka peluang sebesar-besarnya setiap individu masyarakat baik laki-laki maupun perempuan untuk mengambil bagian, berperan, dan berpartisipasi aktif dalam kebijakan publik hingga menduduki posisi strategis. Dalam konteks perempuan,‎ kemudian ada partisipasi 30% perempuan di kancah politik.

Dia membeberkan saat perempuan sudah masuk dalam pelaksanaan kebijakan publik, pengambilan keputusan, menduduki posisi strategis hingga terjun ke kancah politik maka perempuan juga rentan dengan praktik koruptif. Hal tersebut, tutur Estetika, bisa dilihat dari berbagai kasus yang ditangani para penegak hukum termasuk KPK.

Dia menggariskan lembaga sudah menghimpun data dari KPK dan ICW tentang jumlah perempuan pelaku korupsi sepanjang 2007 hingga 2017. ‎Sepanjang 10 tahun tersebut ada total 78 orang perempuan yang menjadi pelaku korupsi mulai dari ditersangkakan hingga menjadi terpidana.

"Dari tahun 2007 sampai 2014 ada 29 orang. Nah untuk tahun 2014 sampai 2017 itu ada 48 orang. Ini belum lagi data terbaru di 2018. Jadi memang korupsi dengan pelaku perempuan kalau dilihat data itu menunjukkan semakin meningkat," jelas Estetika.

Estetika mengungkapkan guna mengantisipasi tindakan korupsi dengan pelaku perempuan maka ada beberapa langkah yang ‎harus diantisipasi dan menjadi langkah pencegahan. Di antaranya peningkatan upaya pendidikan dan edukasi formal dan nonformal antikorupsi, peningkatan gerakan antisuap, roadshow dan kampanye lingkungan bebas korupsi, dan partisipasi millenial antikorupsi.

"Selain itu pencegahan bisa dimulai dari keluarga. Perempuan sebagai seorang istri, harus bisa mencegah dan mengingatkan suami agar tidak melakukan korupsi. Sebagai ibu, perempuan harus memberikan pendidikan dalam keluarga kepada anak mulai dari nilai integritas dan berlaku jujur," ucapnya.

Sabir Laluhu menuturkan kalau melihat data yang dimiliki KPK atas penanganan berbagai kasus (perkara) korupsi sepanjang 2004 hingga 2018 (September) ada total 915 yang diseret menjadi tersangka maupun hingga menjadi terpidana. Masih berdasarkan data KPK, pada 2018 ini saja ada 28 kali operasi tangkap tangan (OTT).

Dari 28 OTT itu, ada 108 orang menjadi tersangka. Sabir memaparkan, berdasarkan data KPK dan pemberitaan sejumlah media termasuk KORAN SINDO maka ada total 25 orang yang menjadi tersangka termasuk yang sudah menjadi terpidana.

"Dari 25 orang perempuan pelaku korupsi itu, total ada 24 orang yang ditangani KPK dan satu yang ditangani Kejaksaan Agung di tahun 2018 ini. Nah kalau dikomparasi data yang dibuat Estetika Institute tadi, selama 3 tahun ada 40 perempuan yang lakukan korupsi, tapi di 2018 saja sudah hampir setengah dari data tiga tahun itu. Artinya bukan saja meningkat, tapi perempuan pelaku korupsi semakin masif," ujar Sabir.

Dia melanjutkan para pelaku korupsi tersebar tersebar jabatannya baik kepala daerah, anggota DPR, anggota DPD tingkat I dan II, hakim, panitera, pengacara, kepala dinas, ‎kepala bidang maupun istri kepala daerah. Menurut Sabir, perempuan dalam lingkaran korupsi bisa dikategorikan sebagai pelaku atau korban juga sekaligus pelaku dan korban.

Apalagi korupsi yang terjadi selama ini bahkan melibatkan unsur keluarga mulai dari suami-istri, bapak-anak, hingga kakak-adik. "Jadi harus diakui korupsi dengan melibatkan keluarga dan perempuan semakin masif. Data-data di atas menunjukkan hal yang valid. Di sisi lain, kalau dilihat data 108 orang tersangka KPK di 2018, ada 80 orang pelaku laki-laki," ucapnya.

Sementara itu, Siti Juliantari menyatakan perempuan memang bisa sebagai pelaku dan korban dalam tindakan atau perbuatan korupsi. Tapi menurut Juliantari, perempuan yang paling banyak menjadi korban.

Bahkan cenderung korban utama dari korupsi. Dia menuturkan, agar perempuan baik sebagai individu maupun sebagai istri dan ibu harusnya lebih kritis dan membudayakan pendidikan antikorupsi di lingkungan keluarga.

"Ada empat faktor kenapa korupsi bisa terjadi sehingga perempuan menjadi korban. Karena diskriminasi sosial, kompetisi tidak adil antara perempuan dan laki-laki, hak sosial, budaya, dan HAM dilanggar, kemudian penurunan kesejahteraan masyarakat," ungkap Juliantari.

Judi Kristanti membeberkan, perempuan maupun laki-laki sebenarnya menjadi korban dan menderita akibat terjadinya tindak pidana korupsi. Hanya saja perempuan memang menjadi korban utama dan paling menderita.

Karena misalnya, ketika ada perempuan yang mau melahirkan tetapi pelayanan dan peralatan tidak memadai di sebuah rumah sakit serta akses jalan yang tidak bagus akibat korupsi, maka bisa jadi perempuan tersebut akan meninggal sebelum atau saat melahirkan.

Dia menggariskan, berdasarkan data dan kajian KPK memang dapat disimpulkan korupsi baik dilakukan laki-laki maupun ‎perempuan terjadi regenerasi. Karenanya gerakan SPAK yang dibangun KPK sejak beberapa tahun lalu dan kini memiliki sekitar 1.700 agen sangat konsen pada pencegahan korupsi oleh perempuan.

"SPAK ini adalah cara kita untuk melindungi orang-orang yang kita cintai, cara untuk mengawasi agar tidak terjadi korupsi mulai dari lingkungan keluarga," tegas‎ Kristanti.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4434 seconds (0.1#10.140)