Soal Jabatan Ketua APHTN-HAN, MKMK Putuskan Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik

Kamis, 25 April 2024 - 19:09 WIB
loading...
Soal Jabatan Ketua APHTN-HAN,...
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik karena secara bersamaan menjabat Ketua APHTN-HAN. Foto/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik karena secara bersamaan menjabat Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Palguna membacakan amar putusan, Kamis (25/4/2024).

MKMK juga menilai Guntur Hamzah tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi terkait argumentasi hukum pada dissenting opinion pada putusan Nomor 29-51-55/PUU-XX/2023.

Baca juga: Hari Ini MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah

“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang berkait dengan dugaan hakim terlapor melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) terkait dengan argumentasi hukum pada dissenting opinion Hakim Terlapor pada Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XX/2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,” jelasnya.

Sebagai informasi, Hakim Guntur diduga melanggar etik Hakim Konstitusi karena secara bersamaan menjabat Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN).

Sedangkan, nomor laporan 07MKMK/L/04/2024 yang diserahkan GAS melaporkan Guntur karena diduga terlibat dalam putusan MK mengenai ambang batas pencalonan usia capres dan cawapres pada putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023.

Sebelumnya, MKMK menggelar sidang pendahuluan atas laporan FORMASI dan GAS di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Sidang yang digelar tertutup dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan para pelapor ini dipimpin langsung Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Spanyol...
Piala Dunia 2026: Spanyol Hancurkan Arab Saudi 4-0
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Joe Biden Secara Mental...
Joe Biden Secara Mental Tak Layak Miliki Kode Serangan Nuklir AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved