Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Alexander Marwata: Nggak Ada Persoalan
Kamis, 25 April 2024 - 15:19 WIB
loading...
A
A
A
Ghufron menjelaskan laporan tersebut ia buat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. Di sana disebutkan, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi.
Baca juga: Albertina Dilaporkan ke Dewas KPK, Syamsudin Haris Singgung Proses Etik Nurul Ghufron
"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," kata dia.
Baca juga: Albertina Dilaporkan ke Dewas KPK, Syamsudin Haris Singgung Proses Etik Nurul Ghufron
"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," kata dia.
(kri)
Lihat Juga :