Vonis Bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dianulir MA, KPK Tunggu Salinan Putusan
Kamis, 25 April 2024 - 12:27 WIB
loading...
A
A
A
Ali menyebutkan, saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. Salinan itu dibutuhkan untuk proses eksekusi putusan tersebut. "Saat ini, Tim Jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud. Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari Tim Jaksa Eksekutor," ujarnya.
Baca juga: KPK Resmi Ajukan Kasasi Vonis Lepas Bupati Nonaktif Mimika
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang dilayangkan oleh KPK dalam perkara Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng. “Kabul,” demikian bunyi amar putusan kasasi dengan nomor 523 K/Pid.Sus/2024 yang dilihat Kamis (25/4/2024).
Adapun majelis hakim yang memeriksa dan mengadili yakni Hakim Agung Surya Jaya, Hakim Agung Anshori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah.
Eltinus dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan,” jelasnya.
Baca juga: KPK Resmi Ajukan Kasasi Vonis Lepas Bupati Nonaktif Mimika
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang dilayangkan oleh KPK dalam perkara Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng. “Kabul,” demikian bunyi amar putusan kasasi dengan nomor 523 K/Pid.Sus/2024 yang dilihat Kamis (25/4/2024).
Adapun majelis hakim yang memeriksa dan mengadili yakni Hakim Agung Surya Jaya, Hakim Agung Anshori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah.
Eltinus dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan,” jelasnya.
(cip)
Lihat Juga :