Lewat Aplikasi Klikkb, BKKBN Hubungkan Akseptor KB dan Bidan
Selasa, 18 Agustus 2020 - 09:05 WIB
loading...
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Penggunaan kontrasepsi mengalami penurunan cukup drastis selama masa pandemi Covid-19. Kondisi tersebut mendorong meningkatnya jumlah kehamilan yang tidak diinginkan.
Jumlahnya tidak sedikit, di tingkat nasional, persentase kehamilan tidak dikehendaki mencapai 17,5%. Artinya, setiap 100 orang hamil, terdapat 17 ibu yang hamilnya tidak disengaja. Salah satu akibatnya adalah kurangnya akses pasangan usia subur terhadap pelayanan kontrasepsi.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo saat launching aplikasi klikkb dalam rangkaian kegiatan Hari Kontrasepsi Sedunia di Jakarta, Senin 17 Agustus 2020.
“Berbagai penyebab seperti kekhawatiran akseptor KB untuk menggunakan fasilitas kesehatan, adanya provider yang tidak membuka layanan ataupun terhambatnya menuju tempat pelayanan karena pembatasan sosial berskala besar,” tambah Hasto.(Baca juga: BKKBN Bertekad Cetak SDM Unggul untuk Indonesia Lebih Maju )
Untuk itu, pelayanan kontrasepsi kepada pasangan usia subur harus terus dilakukan untuk memenuhi tujuan perencanaan keluarga, yaitu menunda kehamilan, menjaga jarak antar kelahiran dan mengakhiri kesuburan.
Jumlahnya tidak sedikit, di tingkat nasional, persentase kehamilan tidak dikehendaki mencapai 17,5%. Artinya, setiap 100 orang hamil, terdapat 17 ibu yang hamilnya tidak disengaja. Salah satu akibatnya adalah kurangnya akses pasangan usia subur terhadap pelayanan kontrasepsi.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo saat launching aplikasi klikkb dalam rangkaian kegiatan Hari Kontrasepsi Sedunia di Jakarta, Senin 17 Agustus 2020.
“Berbagai penyebab seperti kekhawatiran akseptor KB untuk menggunakan fasilitas kesehatan, adanya provider yang tidak membuka layanan ataupun terhambatnya menuju tempat pelayanan karena pembatasan sosial berskala besar,” tambah Hasto.(Baca juga: BKKBN Bertekad Cetak SDM Unggul untuk Indonesia Lebih Maju )
Untuk itu, pelayanan kontrasepsi kepada pasangan usia subur harus terus dilakukan untuk memenuhi tujuan perencanaan keluarga, yaitu menunda kehamilan, menjaga jarak antar kelahiran dan mengakhiri kesuburan.
Lihat Juga :