Upaya Jaksa Agung Kejar Pengembalian Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Diapresiasi
Rabu, 24 April 2024 - 18:13 WIB
loading...
A
A
A
“Dalam kasus korupsi timah ini, dampaknya sebagai bagian dari kerugian perekonomian negara. Bukan semata-mata recovery asset-nya saja sebagai uang pengganti, tetapi lebih menitikberatkan perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku yang kita tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul. Termasuk dampak ekologisnya kepada masyarakat,” ungkap Febrie.
Baca juga: Kejagung Jerat Harvey Moeis dengan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi IUP PT Timah
Karena itu, kata Febrie, penelusuran aset-aset para tersangka yang sudah kita tetapkan sementara ini, bukan cuma untuk mengganti kerugian negara. Tetapi kata Febrie, untuk biaya pemulihan lingkungan yang dibebankan kepada tersangka. “Maka tujuan dari recovery asset, juga berorientasi pada recovery lingkungan hidup yang harus dibebankan kepada pelakunya (tersangka perorangan), dan juga dibebankan kepada pelaku korporasinya,” ungkap dia.
Tim penyidik Jampidsus memasukkan kerugian kerusakan lingkungan, dan ekologis senilai Rp271 juta tersebut ke dalam kerugian perekonomian negara dalam pengusutan perkara pokok korupsi. Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus pokok korupsinya, sampai saat ini masih dalam penghitungan di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari penyidikan berjalan saat ini, tim penyidikan Jampidsus, bersama-sama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan sudah melakukan penelusuran, dan penyitaan aset-aset para tersangka yang dapat dirampas sementara untuk mengganti kerugian negara. Beberapa aset yang disita termasuk lima lahan perusahaan penambangan, dan pelogaman timah.
Baca juga: Kejagung Jerat Harvey Moeis dengan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi IUP PT Timah
Karena itu, kata Febrie, penelusuran aset-aset para tersangka yang sudah kita tetapkan sementara ini, bukan cuma untuk mengganti kerugian negara. Tetapi kata Febrie, untuk biaya pemulihan lingkungan yang dibebankan kepada tersangka. “Maka tujuan dari recovery asset, juga berorientasi pada recovery lingkungan hidup yang harus dibebankan kepada pelakunya (tersangka perorangan), dan juga dibebankan kepada pelaku korporasinya,” ungkap dia.
Tim penyidik Jampidsus memasukkan kerugian kerusakan lingkungan, dan ekologis senilai Rp271 juta tersebut ke dalam kerugian perekonomian negara dalam pengusutan perkara pokok korupsi. Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus pokok korupsinya, sampai saat ini masih dalam penghitungan di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari penyidikan berjalan saat ini, tim penyidikan Jampidsus, bersama-sama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan sudah melakukan penelusuran, dan penyitaan aset-aset para tersangka yang dapat dirampas sementara untuk mengganti kerugian negara. Beberapa aset yang disita termasuk lima lahan perusahaan penambangan, dan pelogaman timah.
Lihat Juga :