Sikap Negarawan Mahfud MD: Kita Harus Terima Secara Sportif Putusan MK

Senin, 22 April 2024 - 17:47 WIB
loading...
A A A
Ia merasa, itu sudah dilakukan oleh MK dan seluruh dunia mengakui. Sebab, MK ada jaringan-jaringan ke seluruh dunia dan hubungan-hubungan yang saling secepatnya memberi informasi atau meminta informasi sejak dulu di antara berbagai MK sedunia.

Dari sini, Mahfud menilai, Indonesia sudah berhasil menjadikan sidang MK itu sebagai panggung teater perdebatan hukum yang menegara dan bermutu di tingkat dunia. Itu sebabnya begitu diputus, tanpa ragu Mahfud menyatakan menerima putusan itu.

"Sebagai Muslim saya itu sering mengutip kaidah usul fikih yang mengatakan hukmul hakim yarfa'ul khilaf, keputusan hakim itu harus menyelesaikan perselisihan karena kalau diterus-teruskan tidak akan selesai selesai, ya sudah hakim sudah memutuskan itu, ya silakan," ujar Mahfud.

Kepada masyarakat, Mahfud meminta semua kembali ke aktivitasnya masing-masing dan turut serta menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan sebaik-baiknya. Mahfud mengingatkan, Indonesia harus dijaga sebagai rahmat Allah SWT.

"Mari kita kembali ke jalur tugas masing-masing, menjaga negara ini dengan sebaik-baiknya sebagai rahmat Allah menuju negara yang baik, negara demokrasi, negara konstitusional, itu yang akan kita dorong ke depan, urusan urusan di luar hukum saya tidak ikut lagi karena saya kan batasnya di titik hukum, selesai, sudah," kata Mahfud.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP Sudah Siap, Ganjar...
PDIP Sudah Siap, Ganjar Minta Percepat Pembahasan RUU Pemilu
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Ibu Kota Negara, DPR: Proyek IKN Tetap Jalan, tapi Harus Lebih Realistis
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Wisuda UNOSO Dihadiri...
Wisuda UNOSO Dihadiri Rocky Gerung, Gories Mere, hingga Mahfud MD
Rekomendasi
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Berita Terkini
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved