Sikap Negarawan Mahfud MD: Kita Harus Terima Secara Sportif Putusan MK

Senin, 22 April 2024 - 17:47 WIB
loading...
A A A
Dengan putusan ini, ia menekankan, Pilpres 2024 dari sudut hukum sudah selesai dan tidak ada lagi upaya-upaya hukum yang bisa dilakukan lagi. Sebab, ia menerangkan, hasil pilpres itu hanya ditentukan MK dengan dua cara.

Pertama, ketika sesudah diumumkan oleh KPU tidak ada yang menggugat, MK memberi konfirmasi dan memberi tahu ke KPU sampai hari ketiga tidak ada yang mengajukan gugatan. Itu artinya, Mahfud menegaskan, pilpres sudah selesai.

Kedua, kalau hari ketiga ada yang menggugat, maka sampai ada vonis dari MK baru pilpres bisa dinyatakan selesai. Maka itu, ia menyampaikan, putusan MK ini sudah menjadi akhir upaya-upaya hukum dan menyatakan kalau pilpres sudah selesai.

"Karena ada yang menggugat dua paslon, maka vonisnya hari ini, maka pilpres hari ini sudah selesai secara hukum, tidak ada upaya hukum lain," ujar Mahfud.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1746 seconds (0.1#10.140)