MK Nilai Tak Ada Korelasi Penyaluran Bansos dengan Pilihan Pemilu 2024
Senin, 22 April 2024 - 11:19 WIB
loading...
A
A
A
“Secara faktual berpijak dari hal demikian terhadap dalil memohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” ujar Arsul.
Selain itu, adapun benar terjadi pembagian bantuan kepada masyarakat oleh Presiden, pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah apakah bantuan yang dimaksud oleh pemohon adalah bansos oleh Kementerian Sosial ataukah Bansos Kemasyarakatan oleh Presiden yang bersumber dari dana operasional Presiden bahwa bagaimana fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
“Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” katanya.
Menurut Arsul, pilihan rakyat yang didorong oleh rasa simpati ketertarikan, kepuasan atas kinerja maupun rasa kecocokan tentunya bukan suatu pelanggaran hukum.
“Bahkan, sistem kepemimpinan kita mengakomodir kampanye sebagai tahapan resmi wajib agar rakyat minimal dapat mengetahui siapa calon-calon yang dapat dipilihnya,” ucapnya.
Selain itu, adapun benar terjadi pembagian bantuan kepada masyarakat oleh Presiden, pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah apakah bantuan yang dimaksud oleh pemohon adalah bansos oleh Kementerian Sosial ataukah Bansos Kemasyarakatan oleh Presiden yang bersumber dari dana operasional Presiden bahwa bagaimana fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
“Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” katanya.
Menurut Arsul, pilihan rakyat yang didorong oleh rasa simpati ketertarikan, kepuasan atas kinerja maupun rasa kecocokan tentunya bukan suatu pelanggaran hukum.
“Bahkan, sistem kepemimpinan kita mengakomodir kampanye sebagai tahapan resmi wajib agar rakyat minimal dapat mengetahui siapa calon-calon yang dapat dipilihnya,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :