MK Nilai Tak Ada Korelasi Penyaluran Bansos dengan Pilihan Pemilu 2024

Senin, 22 April 2024 - 11:19 WIB
loading...
MK Nilai Tak Ada Korelasi...
MK menilai tidak ada korelasi antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih pada Pemilu 2024 saat pembacaan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: iNews Media/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak ada korelasi antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan pilihan pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu diungkapkan Hakim MK Arsul Sani saat membacakan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Baca juga: Hakim Saldi Isra Singgung Keranjang Sampah di Sidang MK

Arsul Sani mengatakan, Mahkamah memperoleh keterangan yang lebih komprehensif mengenai bansos dan kaitannya dengan dalil-dalil yang disampaikan pemohon. Mahkamah memanggil 4 menteri terkait bansos dan dimintai keterangan pada persidangan, Jumat, 5 April 2024.

Empat menteri tersebut yakni Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang keterangan selengkapnya dimuat dalam bagian duduk perkara terhadap dalil pemohon.

Dari sisi pembuktian dan berbagai alat bukti yang diajukan para pihak terutama alat bukti pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa alat bukti pemohon yang dapat dijadikan rujukan oleh hakim terkait dalil mengenai pengaruh bansos adalah hasil survei serta keterangan ahli pembacaan atas hasil survei oleh ahli.

Kemudian, hasil survei itu sendiri yang tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh lengkap komprehensif sebagai alat bukti tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih.

“Secara faktual berpijak dari hal demikian terhadap dalil memohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” ujar Arsul.

Selain itu, adapun benar terjadi pembagian bantuan kepada masyarakat oleh Presiden, pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah apakah bantuan yang dimaksud oleh pemohon adalah bansos oleh Kementerian Sosial ataukah Bansos Kemasyarakatan oleh Presiden yang bersumber dari dana operasional Presiden bahwa bagaimana fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

“Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” katanya.

Menurut Arsul, pilihan rakyat yang didorong oleh rasa simpati ketertarikan, kepuasan atas kinerja maupun rasa kecocokan tentunya bukan suatu pelanggaran hukum.

“Bahkan, sistem kepemimpinan kita mengakomodir kampanye sebagai tahapan resmi wajib agar rakyat minimal dapat mengetahui siapa calon-calon yang dapat dipilihnya,” ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Sinkronisasi Data Bansos, 88 Daerah Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan
49 Pendamping PKH Diberhentikan...
49 Pendamping PKH Diberhentikan Akibat Pelanggaran Penyaluran Bansos
Selewengkan Bansos,...
Selewengkan Bansos, 49 Pendamping PKH Dipecat dan 500 Oknum Disanksi
Beredar Kabar Bansos...
Beredar Kabar Bansos Dipotong, Mensos: Itu Hoaks dan Menyesatkan
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Digitalisasi Bansos...
Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah Mulai Juni 2026, Begini Penjelasan Komdigi
Belanja Pemerintah per...
Belanja Pemerintah per Januari 2026 Tembus Rp227,4 Triliun, Buat Apa?
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Rekomendasi
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Dipaksa Bermain Imbang Lawan Iran
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved