MK Akan Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Ini Petitum Kubu 01 dan 03

Senin, 22 April 2024 - 06:22 WIB
loading...
MK Akan Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Ini Petitum Kubu 01 dan 03
MK akan memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari ini. Putusan itu merupakan permohonan yang diajukan kubu 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan kubu 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Persidangan sengketa PHPU akan dimulai pukul 09.00 WIB. Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga dijadwalkan akan menghadiri pembacaan putusan itu. "Pengucapan putusan. Tempat Gedung MKRI 1 lantai 2," tulis laman resmi MK, Senin (22/4/2024).

Sementara itu, dalam petitumnya kedua pemohon meminta agar MK dapat mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Serta meminta untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).



Berikut petitum yang diajukan pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya:

2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu

3. Menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2023, bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 atas nama, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1588 seconds (0.1#10.140)