Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Jumat Besok, Harga Limit Rp809 Juta

Minggu, 21 April 2024 - 13:08 WIB
loading...
Mobil Rubicon Mario...
Mobil milik terpidana Mario Dandy Satriyo berupa Jeep Rubicon dilelang oleh Kejari Jakarta Selatan. Harga limit yang ditawarkan dalam lelang adalah Rp809,3 juta. FOTO/INSTAGRAM
A A A
JAKARTA - Mobil milik terpidana Mario Dandy Satriyo berupa Jeep Rubicon dilelang oleh Kejari Jakarta Selatan. Harga limit yang ditawarkan dalam lelang adalah Rp809,3 juta.

Hal ini diketahui dari unggahan akun media sosial milik Kejari Jakarta Selatan. "Harga limit Rp 809.300.000,-," bunyi pengumuman lelang barang rampas yang diunggah Kejari Jaksel di akun Instagramnya, @kejari_jakarta_selatan sebagaimana dilihat, Minggu (21/4/2024).

Dalam postingan pengumuman yang disampaikan Kejari Jaksel, tertera soesifikasi mobil hingga nama pemilik mobil tersebut. Mobil Jeep Rubicon Wrangler itu merupakan barang rampasan dari terpidana Mario Dandy.



Adapun lelang bakal digelar pada Jumat (26/4/2024) April 2024 melalui aplikasi lelang. Batas akhir lelang disebutkan pada tanggal yang sama dengan waktu pukul 10.00 WIB waktu server. Adapun pelelangan itu dilakukan Kejari Jaksel dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Pelelangan atas barang rampasan Negara itu pun dilakukan berdasarkan Putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Surat Keputusan Izin Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Mario Dandy merupakan terpidana kasus penganiayaan Cristalino David Ozora pada 23 Februari 2023. Anak dari pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu dihukum 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar.

Saat melakukan penganiayaan, Mario Dandy bersama temannya, Shane Lukas menggunakan mobil Jeep Rubicon tersebut. Mobil mewah itu lantas disita sebagai barang bukti oleh polisi hingga kejaksaan, yang akhirnya kasus tersebut sampai ke pengadilan.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1316 seconds (0.1#10.140)