Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Jumat Besok, Harga Limit Rp809 Juta
Minggu, 21 April 2024 - 13:08 WIB
loading...
A
A
A
Pelelangan atas barang rampasan Negara itu pun dilakukan berdasarkan Putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Surat Keputusan Izin Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Mario Dandy merupakan terpidana kasus penganiayaan Cristalino David Ozora pada 23 Februari 2023. Anak dari pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu dihukum 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar.
Saat melakukan penganiayaan, Mario Dandy bersama temannya, Shane Lukas menggunakan mobil Jeep Rubicon tersebut. Mobil mewah itu lantas disita sebagai barang bukti oleh polisi hingga kejaksaan, yang akhirnya kasus tersebut sampai ke pengadilan.
Baca juga: Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Dijebloskan ke Lapas Salemba
Untuk diketahui, Mario Dandy merupakan terpidana kasus penganiayaan Cristalino David Ozora pada 23 Februari 2023. Anak dari pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu dihukum 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar.
Saat melakukan penganiayaan, Mario Dandy bersama temannya, Shane Lukas menggunakan mobil Jeep Rubicon tersebut. Mobil mewah itu lantas disita sebagai barang bukti oleh polisi hingga kejaksaan, yang akhirnya kasus tersebut sampai ke pengadilan.
Baca juga: Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Dijebloskan ke Lapas Salemba
(abd)
Lihat Juga :