Masyarakat Jabodetabek Dirugikan Rp1,4 Triliun Akibat Bansos Salah Sasaran saat Pilpres 2024
Sabtu, 20 April 2024 - 10:07 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, kuasa hukum MPK Jimmy Stevanius Mboe menjelaskan bahwa gugatan class action ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dalam kaitannya kebijakan penyaluran bansos yang salah tempat dan salah waktu. Dari dugaan ini, menurut perhitungan MPK, masyarakat Jabodetabek mengalami kerugian sebesar Rp1,4 triliun.
Jimmy menambahkan bahwa perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kekuasaan inilah yang digugat pihaknya melalui class action, khususnya dalam hal penyaluran bansos yang tidak tetap sasaran, baik dari segi penerima maupun dari sisi waktu pendistribusiannya. "Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seharusnya peka untuk tidak menggunakan kekuasaannya dalam penyaluran bansos dalam masa pemilu,” tuturnya.
Baca juga: Risma Tegaskan Bansos di Kemensos Hanya Cash Transfer, Tidak Bentuk Natura
Dia melanjutkan, bansos yang dipaksakan penyalurannya menyebabkan kelangkaan beras pada medio Oktober 2023 hingga Februari 2024. Dia menuturkan, kelangkaan ini menyebabkan harga beras di tingkat konsumen mengalami kenaikan sebesar Rp2.500an.
“Dan jika kita hitung, kerugian materiil dari para penggugat adalah sebesar: jumlah penduduk Jabodetabek pada bulan Desember 2023 dikali jumlah konsumsi beras per orang per hari dikali rentang waktu terjadi distribusi (Desember 2023 - Februari 2024) dikali kenaikan harga beras pada periode tersebut. (28.000.000,- jiwa x 0,22 Kg x 91 hari x Rp. 2.505,- = Rp.1.404.202.800.000,” jelasnya.
Jimmy menambahkan bahwa perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kekuasaan inilah yang digugat pihaknya melalui class action, khususnya dalam hal penyaluran bansos yang tidak tetap sasaran, baik dari segi penerima maupun dari sisi waktu pendistribusiannya. "Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seharusnya peka untuk tidak menggunakan kekuasaannya dalam penyaluran bansos dalam masa pemilu,” tuturnya.
Baca juga: Risma Tegaskan Bansos di Kemensos Hanya Cash Transfer, Tidak Bentuk Natura
Dia melanjutkan, bansos yang dipaksakan penyalurannya menyebabkan kelangkaan beras pada medio Oktober 2023 hingga Februari 2024. Dia menuturkan, kelangkaan ini menyebabkan harga beras di tingkat konsumen mengalami kenaikan sebesar Rp2.500an.
“Dan jika kita hitung, kerugian materiil dari para penggugat adalah sebesar: jumlah penduduk Jabodetabek pada bulan Desember 2023 dikali jumlah konsumsi beras per orang per hari dikali rentang waktu terjadi distribusi (Desember 2023 - Februari 2024) dikali kenaikan harga beras pada periode tersebut. (28.000.000,- jiwa x 0,22 Kg x 91 hari x Rp. 2.505,- = Rp.1.404.202.800.000,” jelasnya.
Lihat Juga :