Masyarakat Jabodetabek Dirugikan Rp1,4 Triliun Akibat Bansos Salah Sasaran saat Pilpres 2024
Sabtu, 20 April 2024 - 10:07 WIB
loading...
A
A
A
"Dari kerugian itu, mewakili klien kami, kami menuntut Presiden Republik Indonesia untuk mengganti rugi immaterial sebesar Rp10.000 dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia. Kami juga menuntut agar Pengadilan Jakarta Pusat meletakkan sita jaminan atas Istana Negara,” pungkas Jimmy.
Diketahui, Pilpres 2024 menyisakan banyak pekerjaan rumah. Setumpuk pelanggaran etik sejak pendaftaran capres-cawapres dibuka. Mulai dari kontroversinya keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023, hingga pelanggaran-pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (KPU).
Pelaksanaan pemilu juga tidak lepas dari kontroversi. Mulai dari dugaan kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), hingga dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang memenangkan pasangan calon tertentu dari penyelenggara negara.
Diketahui, Pilpres 2024 menyisakan banyak pekerjaan rumah. Setumpuk pelanggaran etik sejak pendaftaran capres-cawapres dibuka. Mulai dari kontroversinya keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023, hingga pelanggaran-pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (KPU).
Pelaksanaan pemilu juga tidak lepas dari kontroversi. Mulai dari dugaan kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), hingga dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang memenangkan pasangan calon tertentu dari penyelenggara negara.
(rca)
Lihat Juga :