Risma Tegaskan Bansos di Kemensos Hanya Cash Transfer, Tidak Bentuk Natura
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan bahwa bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) hanya cash transfer atau bantuan tunai. Wanita yang akrab disapa Risma ini menegaskan bansos dari Kemensos tidak berbentuk natura atau barang.
Hal itu ditegaskannya saat menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024).
“Bahwa Bansos di Kementerian Sosial itu bentuknya cash transfer, jadi tidak ada, tidak ada dalam bentuk natura atau barang,” tegas Risma menjawab pertanyaan dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengenai penyaluran bansos.
Risma pun menegaskan bahwa bantuan yang dia berikan kepada penerima manfaat (PM) 100% transfer. Kecuali ada kasus khusus seperti penerima yang disabilitas maka bisa disalurkan dalam bentuk-bentuk barang.
“Jadi semua transfer ke rekening penerima manfaat 100%, kecuali respons kasus jadi ada yang sakit, ada yang apa namanya disabilitas butuh bantuan dan itu dia belum menerima bantuan sama sekali, baru kita bentuk kan macam-macam mungkin nanti bisa saya tunjukkan fotonya seperti itu,” ujar Risma.
“Jadi kalau untuk reguler, kami 100% menggunakan transfer ke rekening PM (penerima manfaat) seperti itu. Jadi tidak ada dalam bentuk barang atau natura,” pungkasnya.
Pada saat itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat pun kembali bertanya kepada Risma sejak kapan penyaluran bansos cash transfer ini dilaksanakan. “Itu apakah itu hanya 2023 atau sebelumnya gimana?”
Risma pun mengatakan bahwa sejak dia diangkat menjadi Mensos pada 23 Desember 2020 tidak lagi memberikan bansos dalam bentuk barang. “Sebelumnya, sejak saya menjadi menteri sudah tidak, sudah tidak. Kami tidak ada menyalurkan dalam bentuk barang. Sejak saya menjadi menteri.”
Hal itu ditegaskannya saat menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024).
“Bahwa Bansos di Kementerian Sosial itu bentuknya cash transfer, jadi tidak ada, tidak ada dalam bentuk natura atau barang,” tegas Risma menjawab pertanyaan dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengenai penyaluran bansos.
Risma pun menegaskan bahwa bantuan yang dia berikan kepada penerima manfaat (PM) 100% transfer. Kecuali ada kasus khusus seperti penerima yang disabilitas maka bisa disalurkan dalam bentuk-bentuk barang.
“Jadi semua transfer ke rekening penerima manfaat 100%, kecuali respons kasus jadi ada yang sakit, ada yang apa namanya disabilitas butuh bantuan dan itu dia belum menerima bantuan sama sekali, baru kita bentuk kan macam-macam mungkin nanti bisa saya tunjukkan fotonya seperti itu,” ujar Risma.
“Jadi kalau untuk reguler, kami 100% menggunakan transfer ke rekening PM (penerima manfaat) seperti itu. Jadi tidak ada dalam bentuk barang atau natura,” pungkasnya.
Pada saat itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat pun kembali bertanya kepada Risma sejak kapan penyaluran bansos cash transfer ini dilaksanakan. “Itu apakah itu hanya 2023 atau sebelumnya gimana?”
Risma pun mengatakan bahwa sejak dia diangkat menjadi Mensos pada 23 Desember 2020 tidak lagi memberikan bansos dalam bentuk barang. “Sebelumnya, sejak saya menjadi menteri sudah tidak, sudah tidak. Kami tidak ada menyalurkan dalam bentuk barang. Sejak saya menjadi menteri.”
(rca)