DPR Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Peraturan Terkait Barang Bawaan Penumpang

Jum'at, 19 April 2024 - 20:41 WIB
loading...
A A A
”Dua tas dengan harga murah dibanding dengan tas bermerek kan beda. Jadi seperti barang elektronik diatur nilainya maksimal USD1.500 kan jelas. Jadi baiknya untuk tas, alas kali, tekstil dilihat juga valuenya bukan sekadar jumlahnya, kalau tidak nanti ribut terus di lapangan, petugas misalnya bilang ini barang mewah harus dipajak ada PMK-nya padahal di Permendag katanya dikecualikan. Kalau bawa lebih dari dua tapi masih di bawah nilai total yang dibolehkan maka boleh saja apalagi ini mau dibagi-bagi untuk keluarga sebagai oleh-oleh. Kemudian untuk pembalut atau popok itu coba direvisi lagi satuannya,” katanya.

Evita juga menyoroti proses pemeriksaan fisik maupun deklarasi barang-barang bawaan ini harus mendukung efektivitas dan efisiensi, jangan sampai membuat urusan ini menjadi membuat lama urusan di bandara, bahkan mengganggu penumpang-penumpang lainnya. “Intinya jangan sampai mengganggu penumpang, apalagi kita sudah berkomitmen dalam urusan pelayanan publik tidak ada lagi kata lambat dan berbelit-belit,” paparnya.

Ditanya apakah Evita setuju apabila peraturan mengenai barang bawaan penumpang maupun awak sarana pengangkut ini diatur bukan di dalam permendag tapi hanya di dalam Peraturan Menteri Keuangan, Evita menyebut silakan saja, sebab yang penting bagi masyarakat adalah peraturannya sinkron satu sama lain, jelas, tegas, mudah dipahami, tidak multitafsir, dan tidak merugikan masyarakat.

“Silakan saja kalau tidak mau dicampur ke Permendag No3 Tahun 2024 karena memang di sana terlalu teknis soal impor. Boleh ke dalam PMK seluruhnya sebab toh kita sudah punya PMK No. 203/PMK. 04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Tapi kalau mau juga tetap dengan Permendag tidak apa-apa namun bentuknya Permendag baru yang khusus mengatur barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebab bagaimanapun kan ini tidak bisa kita lepaskan dari isu perdagangan. Kemudian jangan lupa segera disosialisasikan dengan luas,” sambung Evita.

Sebelum ini di dalam PMK diatur pembebasan bea masuk terhadap barang pribadi penumpang berupa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau satu liter minuman mengandung etil alkohol, serta uang tunai Rp100 juta.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
BKN Umumkan Sekolah...
BKN Umumkan Sekolah Kedinasan 2026 Akan Segera Dibuka, Cek Daftar Instansinya
Minat Berkurang, Harga...
Minat Berkurang, Harga Patokan Ekspor Emas Turun di Periode Juli 2026
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
Rekomendasi
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Ruben Onsu Tunda Cicilan...
Ruben Onsu Tunda Cicilan Rumah Rp379 Juta dan Nafkah Anak Jelang Sidang, Ini Alasannya!
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
Berita Terkini
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Infografis
Pemerintah dan DPR Sepakat...
Pemerintah dan DPR Sepakat Menghapus Daya Listrik 450 VA
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved