DPR Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Peraturan Terkait Barang Bawaan Penumpang

Jum'at, 19 April 2024 - 20:41 WIB
loading...
A A A
”Dua tas dengan harga murah dibanding dengan tas bermerek kan beda. Jadi seperti barang elektronik diatur nilainya maksimal USD1.500 kan jelas. Jadi baiknya untuk tas, alas kali, tekstil dilihat juga valuenya bukan sekadar jumlahnya, kalau tidak nanti ribut terus di lapangan, petugas misalnya bilang ini barang mewah harus dipajak ada PMK-nya padahal di Permendag katanya dikecualikan. Kalau bawa lebih dari dua tapi masih di bawah nilai total yang dibolehkan maka boleh saja apalagi ini mau dibagi-bagi untuk keluarga sebagai oleh-oleh. Kemudian untuk pembalut atau popok itu coba direvisi lagi satuannya,” katanya.

Evita juga menyoroti proses pemeriksaan fisik maupun deklarasi barang-barang bawaan ini harus mendukung efektivitas dan efisiensi, jangan sampai membuat urusan ini menjadi membuat lama urusan di bandara, bahkan mengganggu penumpang-penumpang lainnya. “Intinya jangan sampai mengganggu penumpang, apalagi kita sudah berkomitmen dalam urusan pelayanan publik tidak ada lagi kata lambat dan berbelit-belit,” paparnya.

Ditanya apakah Evita setuju apabila peraturan mengenai barang bawaan penumpang maupun awak sarana pengangkut ini diatur bukan di dalam permendag tapi hanya di dalam Peraturan Menteri Keuangan, Evita menyebut silakan saja, sebab yang penting bagi masyarakat adalah peraturannya sinkron satu sama lain, jelas, tegas, mudah dipahami, tidak multitafsir, dan tidak merugikan masyarakat.

“Silakan saja kalau tidak mau dicampur ke Permendag No3 Tahun 2024 karena memang di sana terlalu teknis soal impor. Boleh ke dalam PMK seluruhnya sebab toh kita sudah punya PMK No. 203/PMK. 04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Tapi kalau mau juga tetap dengan Permendag tidak apa-apa namun bentuknya Permendag baru yang khusus mengatur barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebab bagaimanapun kan ini tidak bisa kita lepaskan dari isu perdagangan. Kemudian jangan lupa segera disosialisasikan dengan luas,” sambung Evita.

Sebelum ini di dalam PMK diatur pembebasan bea masuk terhadap barang pribadi penumpang berupa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau satu liter minuman mengandung etil alkohol, serta uang tunai Rp100 juta.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Evita Tegaskan Soliditas...
Evita Tegaskan Soliditas di Munas VI KBPP Polri, Kabaharkam: Harus Bermanfaat bagi Masyarakat
Audiensi dengan Kapolri,...
Audiensi dengan Kapolri, KBPP Polri Laporkan Kesiapan Munas VI Tahun 2026
Penjaringan Calon Ketum...
Penjaringan Calon Ketum KBPP Polri Rampung, Evita Nursanty Dapat Dukungan Mayoritas
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Naik, DPR: Harusnya Tak Merembet ke Kebutuhan Pokok
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
Purbaya Dikabarkan Ambruk...
Purbaya Dikabarkan Ambruk Masuk Rumah Sakit, Ini Kata Kemenkeu
Rekomendasi
3 Alasan Provinsi Alberta...
3 Alasan Provinsi Alberta Ingin Tinggalkan Kanada dan Bergabung dengan AS
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Tren Perawatan Kulit...
Tren Perawatan Kulit Regeneratif Makin Diminati, Teknologi DNA Ikan Trout Jadi Sorotan
Berita Terkini
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Infografis
Pemerintah RI Mengimbau...
Pemerintah RI Mengimbau WNI Segera Tinggalkan Myanmar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved