DPR Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Peraturan Terkait Barang Bawaan Penumpang

Jum'at, 19 April 2024 - 20:41 WIB
loading...
A A A
Untuk tas misalnya, dibatasi dua pieces, alas kaki dua pasang, untuk telepon celluler, komputer genggam, komputer tablet dua pieces per orang, kosmetika paling banyak 20 pieces per orang, mainan bernilai paling banyak Free On Board (FOB) USD1.500 per orang, sepeda roda dua dan tiga paling banyak dua unit per orang, elektronik paling banyak lima unit dan dengan nilai paling banyak FOB USD1.500 per orang,dan lainnya.

Baca juga: Barang Bawaan Luar Negeri Bila Direfund Kena Bea Masuk

“Aturan pengecualian seperti ini sebenarnya bukan hal baru, karena sudah diatur dalam Permendag sebelumnya yaitu Permendag Nomor 36 Tahun 2023, bahkan diatur juga dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2022, meskipun dengan beberapa pembeda, antara lain mengenai ketentuan barang tekstil sudah jadi lainnya seperti popok, pembalut tidak diatur untuk pengecualiannya,” katanya.

Selain itu, pada peraturan sebelumnya juga belum diatur mengenai pembatasan tas. Dalam hal peraturan baru yang akan dikeluarkan, politikus PDIP ini meminta semua diatur dengan jelas, tidak menyisakan perdebatan di lapangan.

“Kita meminta tolong agar kebutuhan dasar perempuan ini dipertimbangkan saat mengambil kebijakan. Kemudian sebaiknya acuan dari pembatasan khusus untuk tas, alas kaki, tekstil jadi itu bukan dari sisi jumlah tapi dari segi nilai (value) atau harganya, serta sasarannya untuk high value goods,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
BKN Umumkan Sekolah...
BKN Umumkan Sekolah Kedinasan 2026 Akan Segera Dibuka, Cek Daftar Instansinya
Minat Berkurang, Harga...
Minat Berkurang, Harga Patokan Ekspor Emas Turun di Periode Juli 2026
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
Rekomendasi
Tim Futsal MNC University...
Tim Futsal MNC University Borong Dua Gelar Juara dalam Dua Turnamen Bergengsi
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
Berita Terkini
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Infografis
Pemerintah dan DPR Sepakat...
Pemerintah dan DPR Sepakat Menghapus Daya Listrik 450 VA
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved