3 Syarat Capres dan Cawapres Didiskualifikasi Sesuai dengan Aturan yang Berlaku

Jum'at, 19 April 2024 - 16:35 WIB
loading...
A A A
- Pemberian sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.

Sehingga jika capres dan cawapres terbukti melakukan pelanggaran ini maka sanksinya bukan hanya diskualifikasi melainkan sanksi pidana.

2. Capres dan Cawapres Melakukan Pelanggaran Administratif

Aturan ini terdapat dalam Pasal 463 UU, berikut ini bunyinya:

- Dalam hal terjadi pelanggaran administratif pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu.

- Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

3. Melalui Mahkamah Konstitusi

Dari aturan yang tercantum dalam undang-undang tersebut, diskualifikasi untuk pasangan capres dan cawapres ini dapat ditetapkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilu yang mendiskualifikasi peserta pemilu dari kemenangannya.



Itulah beberapa syarat capres dan cawapres didiskualifikasi sesuai dengan undang-undang. Jika memang capres atau cawapres terbukti melakukan pelanggaran maka pasangan tersebut bisa saja terkena diskualifikasi.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1222 seconds (0.1#10.140)