Pemerintah Diminta Jalankan UU JPH dan Perkuat LPPOM MUI

Selasa, 11 Desember 2018 - 16:28 WIB
Pemerintah Diminta Jalankan UU JPH dan Perkuat LPPOM MUI
Pemerintah Diminta Jalankan UU JPH dan Perkuat LPPOM MUI
A A A
JAKARTA - Memasuki lima tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), tidak banyak yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Badan yang dibentuk pada 10 Oktober 2017 itu dinilai belum dapat melakukan kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga tidak mampu melahirkan satu auditor halal pun selama satu tahun.

"Demikian pula Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang diharapkan sudah mulai dibentuk, juga belum ada satupun yang lahir pasca UU JPH diundangankan," kata Direktur Eksekutif, Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah dalam acara Refleksi Akhir Tahun dan Bedah Buku bertajuk Mere(i)butkan Sertifikasi Halal di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Kondisi ini, kata dia, mengakibatkan persiapan pelaksanaan UU JPH dalam rangka mandatory sertifikasi halal yang akan jatuh pada Oktober 2019 tidak mungkin dapat dilaksanakan melalui BPJPH.

"Ini yang menyebabkan tidak berfungsinya BPJPH sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah," kata Ikhsan.

Untuk itu, kata dia, Indonesia Halal Watch meminta pemerintah, dalam hal ini Presiden agar menjalankan Pasal 59 dan 60 UU JPH dengan memperkuat Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

"Melalui Peraturan Presiden demi keberlangsungan mandatory sertifikasi halal sebagaimana amanat undang-undang, dan menjamin kepastian iklim usaha dan hubungan perdagangan internasional," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8643 seconds (0.1#10.140)